Sidang Kasus KSP SB, Saksi Terduduk di Kursi Roda setelah Operasi Kanker Otak
Pihak KSP SB berkomitmen untuk mengembalikan dana anggota.
REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB) berkomitmen untuk mengembalikan dana anggota. Hal itu merupakan janji yang harus ditepati pihak koperasi demi kemaslahatan bersama.
Pernyataan itu muncul dalam Sidang lanjutan KSP SB. Sidang menjelaskan hal ikhwal kasus dugaan penggelapan dana anggota KSP SB berdasarkan kesaksian Iwan Setiawan dan Dang Zaeny.
Keterangan saksi Iwan Setiawan dan Dang Zaeny yang juga terdakwa ini, digelar pada Jumat, 9 Juni 2023, di Pengadilan Negeri Kota Bogor. Sidang berlangsung usai shalat Jumat hingga pukul 21.00 WIB, Zaeny hadir dengan kursi roda setelah jalani operasi kanker otak menjadi saksi mulai pukul 13.30 hingga 17.40 (Magrib) dilanjutkan Iwan Setiawan.
Dalam persidangan menjawab jaksa penuntut umum, dua hal penting dijawab terdakwa Zaeny dan Iwan terkait pertanggungjawaban kepada anggota dan perbedaan catatan aset dari hasil RAT KSP SB 2020 dengan pehitungan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Dang Zaeny yang menjabat Ketua Pengurus/Dirut KSP SB mulai 2012-2017 menyatakan, sejak berdiri pada 2004 KSB berjalan dengan baik dan tanpa kendala. KSB dipercaya masyarakat sehingga jumlah anggota meningkat mencapai lebih dari 181 ribu anggota di seluruh pulau Jawa . Mereka merupakan anggota yang penyimpan maupun anggota yang meminjam.
KSB mulai goyang pada tahun 2019 terimbas kasus Indosurya. Semua upaya menyelamatkan KSP SB sudah dilakukan. Datanglah pandemi covid-19. Namun, beban makin berat karena ada rush (anggota menarik simpanannya) dan di tengah perjalanan upaya penyelamatan diperburuk dengan adanya gugatan dari anggota baik perdata maupun pidana.
Terkait perbedaan perhitungan aset KSP SB dari Rp 2,1 triliun berdasarkan hasil RAT 2019 dengan PKPU yang menyebut asetnya ada Rp 8,4 triliun. Dang Zaeny menyatakan, RAT (Rapat Anggota Tahunan) merupakan wadah tertinggi koperasi dan perhitungan itu sudah memakai auiditor.
"Saya kurang tahu mengapa berbeda, silahkan tanya ke PKPU atau pak Iwan yang lebih tahu. Saya ingin kasus ini cepat selesai dan semua aset dijual untuk membayar simpanan anggota," ujar Zaeny.
Ingin cepat selesai
Sementara Iwan Setiawan dalam kesaksiannya di persidangan menjelaskan, secara pribadi ingin agar kasus ini cepat selesai dan berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian aset bisa dijual untuk membayar anggota.
"Karena berbagai upaya menyelamatkan KSP SB sudah dilakukan, saat sudah ada calon investor akhirnya mundur sebab aset disita. Kalau ada yang bisa menjualnya silahkan saja (Aset KSP SB) dijual," ujar Iwan, seakan menjawab pengunjung sidang yang meneriakinya agar membayarkan dana anggota.
Menurut Iwan,...Lihat halaman berikutnya >>
dengan adanya laporan oleh anggota ke polisi membuat fokus pengurus koperasi terpecah belah. Ada sekitar lima kepolisian daerah (POLDA) menerima laporan dari anggota KSP SB sehingga pengurus harus memenuhi panggilan tersebut. Ini yang membuat pengurus kesulitan mengambil langkah-langkah penyelamatan KSP SB secara efektif. laporan tersebut belum termasuk puluhan laporan di tingkat polresrabes, LSM dan lembaga lainnya.
"Saya secara pribadi berkomitmen membayar semua kewajiban kepada anggota. Nilai piutang kami ditambah aset cukup melunasinya," ucap Iwan.
Sementara itu, Humas KSP SB Dede Suherdi menyatakan tahun ini KSP SB akan mengadakan RAT. Di Forum tertinggi itu terserah anggota bagaimana kelanjutan koperasi ini. "Kami serahkan kepada keputusan RAT, mau dilanjutkan atau tidak," ujarnya.
Karena prinsip koperasi, jelas Dede, dari dan untuk anggota. Kalau untung untuk anggota, kalau rugi untuk anggota. Koperasi bukan perbankan. Menurutnya, penjualan aset jaminan dinilai relatif lebih tidak sulit dibandingkan menjual aset yang memiliki atas nama KSP Sejahtera Bersama.
"Aset atas nama koperasi sulit dijual karena calon pembeli pada takut dan menunggu putusan pengadilan untuk kepastian hukumnya,” kata dia.
Sebagai informasi, kasus yang terjadi pada KSP SB telah memasuki beberapa kali sidang. Dua terdakwa dalam kasus ini yakni Iwan Setiawan dan Dang Zaeny didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Iwan Setiawan adalah Ketua Tim Pengawas dan Dang Zaeny sebagai anggota tim pengawas.