Isi Lengkap SP-1 Mamma Rosy ke Pegawai yang Sajikan Daging Babi ke Pelanggan Muslim
Viral pelayan restoran Mamma Rosy sajikan daging babi ke pelanggan yang pesan beef.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Restoran Mamma Rosy Indonesia menjatuhkan sanksi surat peringatan pertama (SP-1) kepada seorang karyawan dengan jabatan floor di bagian captain waiters. Hal itu karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran Pasal 11 (1.p), yaitu tidak memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada tamu sesuai bidang tugasnya.
"Kami dengan ini secara resmi memperbaiki bahwa menyajikan makanan haram kepada pelanggan Muslim, meskipun karena kesalahan atau kecerobohan, tetap merupakan kesalahan yang sangat serius dan tidak dapat diterima," demikian keterangan manajemen Mama Rosy dalam suratnya dikutip Republika.co.id di Jakarta, Senin (12/6/2023).
Menurut manajemen Mamma Rosy, karena pada prinsipnya, jika pelanggan Muslim pesan makanan nonhalal, secara sadar itu bukan suatu masalah bagi pengelola restoran. Namun, jika pelanggan Muslim tidak pesan makanan nonhalal, tetapi pelayan yang menyajikannya, hal itu menjadi masalah besar untuk restoran dan pelanggan.
"Yang lebih serius lagi adalah reaksi yang dangkal dan tidak profesional terhadap keluahan pelanggan yang masuk akal dan beralasan," kata manajemen Mamma Rosy.
Berikut penjelasan lengkap Mamma Rosy:
Surat Peringatan Pertama
Ditujukan kepada:
No Karyawan :000012
Nama: ---
Jabatan/Bagian: Floor/Captain Waiters
Karena telah melakukan pelanggaran sebagai berikut:
Karena Saudara melanggar Pasal 11 (1.p), yaitu Saudara tidak memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada tamu sesuai bidang tugasnya.
Kami dengan ini secara resmi memperbaiki bahwa menyajikan makanan haram kepada pelanggan Muslim, meskipun karena kesalahan atau kecerobohan, tetap merupakan kesalahan yang sangat serius dan tidak dapat diterima. Karena pada prinsipnya jika pelanggan Muslim pesan makanan nonhalal secara sadar itu bukan suatu masalah bagi kami, tetapi jika pelanggan Muslim tidak pesan makanan nonhalal, tetapi pihak kami menyajikan, itu menjadi masalah besar untuk restoran dan pelanggan.
Yang lebih serius lagi adalah reaksi yang dangkal dan tidak profesional terhadap keluhan pelanggan yang masuk akal dan beralasan.
Dan tanpa ingin marah, yang lebih serius adalah sikap orang yang ditunjukkan kepada pelanggan, sama sekali tidak sejalan dengan prinsip restoran dan keluarganya dan akibatnya keinginan untuk mengelola keluhan dengan menyalip pemilik dan koki restoran tersebut dan tanpa memiliki izin untuk melakukannya.
Perilaku ini telah menyebabkan kerusakan serius pada citra bisnis dan nama baik, serta jelas pada kerusakan dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan pada pelanggan. Karena perusahaan ini juga memiliki hak dan kewajiban untuk mempertahankan reputasinya di tempat manan pun dan dengan cara apapun yang diizinkan oleh hukum Indonesia dan tidak dapat mentoleransi spekulasi, ancaman, dan penghinaan yang tidak dapat dibenarkan, yang dihasilkan dari kesalahan karyawannya.
Sesuai peraturan perusahaan yang ditandatangani oleh orang yang bersangkutan, situasi ini dapat dihukum dengan pemecatan karena upaya eksplisit dan atau implisit untuk memboikot restoran tempat mereka bekerja dan di mana banyak keluarga bergantung, yang sebagian besar adalah Muslim yang taat dan dihormati.
Mengikuti permintaan sopan pelanggan dan menilai perilaku baik orang yang bersangkutan di tahun-tahun sebelumnya dan sudah menyatakan permintaan maaf ke perusahaan dan pelanggan maka perusahaan telah memutuskan untuk tidak melanjutkan pemecatan. Bagaimana pun, penalti akan diterapkan sesuai peraturan perusahaan.
Jakarta, 12 Juni 2023