DPRD Jabar Bahas Pengganti Ridwan Kamil

DPRD Jabar membahas nama pengganti Ridwan Kamil sebagai Pj Gubernur Jabar.

Edi Yusuf/Republika
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. DPRD Jabar membahas nama pengganti Ridwan Kamil sebagai Pj Gubernur Jabar.
Rep: Arie Lukihardianti Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat dalam waktu dekat akan membahas soal usulan nama-nama bakal calon Penjabat (Pj) gubernur Jabar dengan fraksi-fraksi. 

Baca Juga


Menurut Anggota DPRD Jawa Barat H Sugianto Nangolah, SH MH setiap fraksi di DPRD Jabar bisa mengusulkan 3 orang bakal calon Pj gubernur Jabar. Nama-nama yang diusulkan fraksi tersebut nantinya akan diserahkan kepada pimpinan DPRD Jabar. Kemudian diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Namun, menurut Sugianto, terkait mekanisme pengusulan, persyaratan bakal calon Pj gubernur Jabar yang diusulkan DPRD Jawa Barat hingga bagaimana pengambilan keputusan dari DPRD Jabar masih belum pasti. 

“Sekarang kita (DPRD Jawa Barat) sebenarnya sedang menanti pembahasan Pj gubernur Jabar ini. Belum lama ini kita kunjungan kerja ke DKI Jakarta membahas terkait proses Pj gubernur Jabar ini seperti apa. Khususnya terkait nama Pj gubernur Jabar yang diusulkan DPRD Jawa Barat, ini masih belum jelas,” ujar Sugianto Nangolah, Bandung, Selasa (13/6/2023). 

“Kapan pembahasan tersebut dilakukan? Sejauh ini belum ada informasi tepatnya, namun yang pasti dalam waktu dekat DPRD Jawa Barat akan segera membahas terkait Pj gubernur Jabar,” imbuhnya. 

Sugianto menjelaskan, meskipun setiap fraksi di DPRD Jabar bisa mengusulkan 3 nama. Walaupun, nama-nama yang diusulkan DPRD Jabar belum tentu terpilih, karena kembali lagi keputusan ada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sehingga, kata dia, timbul keengganan untuk membahas nama-nama bakal calon Pj gubernur Jabar di tingkat fraksi-fraksi, apabila akhirnya nama yang diusulkan DPRD Jabar tidak dipilih. 

“Informasi terakhir begitu (setiap fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jabar bisa mengusulan 3 orang). Tapi, ya percuma kalau usulan dari kami itu tak bisa diperjuangkan, tak bisa dikabulkan, ini persoalannya. Kita lihat saja bagaimana prosesnya, mekanisme detailnya karena saat ini masih belum pasti juga," paparnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler