Kisruh Utang Rp 800 Miliar Hingga Tudingan Anak Buah Sri Mulyani 'Asbun' dari Jusuf Hamka

Jusuf Hamka heran ketika menagih haknya malah dituduh memiliki utang.

Republika.co.id
Pengusaha nasional Jusuf Hamka.
Rep: Novita Intan, Flori Sidebang Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kisruh soal utang Rp 800 miliar antara pengusaha Jusuf Hamka dan Kementerian Keuangan kian memanas. Pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk itu menceritakan kronologi asal-usul utang pemerintah kepada dirinya.

Itu bermula dari deposito milik perusahaannya di Bank Yakin Makmur (Bank Yama) yang tak kunjung diganti selepas likuidasi pada krisis moneter 1998. Jusuf Hamka mengatakan, pemerintah berdalih Citra Marga Nusaphala terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Hastuti Soeharto atau Tutut Soeharto.

Baca Juga


Namun, pria yang akrab disapa Babah Alun itu membantah tudingan tersebut. Dia lantas mengajukan gugatan dan menang di Mahkamah Agung (MA) pada 2015. Atas putusan itu, pemerintah diwajibkan membayar deposito Citra Marga Nusaphala Persada beserta bunganya sebesar 2 persen per bulan.

Jusuf mengaku dirinya juga sudah bersurat dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan pada 2019-2020 untuk menagih pembayaran utang. Namun, dia mengaku Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan selalu sulit dihubungi, dengan dalih masih melakukan verifikasi di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Rionald Silaban, mengatakan tagihan kepada grup Citra Marga Nusaphala Persada merupakan terkait aset BLBI. "Kami sendiri masih memiliki tagihan kepada tiga perusahaan di bawah grup Citra. Tidak ingat angkanya, ratusan miliar. Terkait BLBI juga," ujarnya.

Jusuf Hamka geram dengan pernyataan Rionald Silaban itu. Menurut dia, Kemenkeu memiliki utang sekitar Rp 800 miliar kepada Citra Marga Nusaphala Persada. Dia mengaku heran dengan pernyataan anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani yang terkesan asal bicara tanpa data.

"Saya kalau bicara tak pernah fitnah tak pernah ngarang, tapi kalau anak buah Bu Menteri Keuangan itu asal bunyi," kata Jusuf Hamka kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/6/2023).

Menurut Jusuf, Citra Marga Nusaphala Persada tidak memiliki utang ke negara melalui BLBI. Karena itu, dia berani bertaruh dengan dengan Dirjen Rionald Silaban untuk mempertanggungjawabkan pernyataannya.

“Saya akan nuntut ke Tuhan kalau Citra Marga Nusaphala ada utang BLBI akan diganti 100 kali, terus kalau nanti Rio ngomong salah, mau ganti saya berapa kali? Gitu cukup 1.000 dolar AS berani gak taruhan sama saya? Saya gak minta banyak-banyak, minta Rp 1 rupiah saja deh," kata Jusuf.

Dia heran ketika berusaha menagih haknya malah diserang balik memiliki utang. Karena itu, Jusuf ingin membuktikan siapa sebenarnya yang memiliki utang. "Sudah ada 30-50 kali (menagih utang ke Kemenkeu) ngebulet aja terus bawahannya Bu Menteri bilang bahwa saya ada utang BLBI, buktiin dong," kata pengusaha jalan tol tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya angkat suara terkait permasalahan tersebut. Sri mengaku pihaknya harus berhati-hati dan teliti untuk mempelajari permasalahan tersebut karena utang itu bersumber dari masa lalu. "Ini sesuatu yang memang secara keuangan negara, buat kita, memang adalah sesuatu yang perlu kita pelajari betul secara teliti," ujarnya kepada wartawan, Senin (12/6/2023).

Sri Mulyani pun menyinggung aset-aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang belum sepenuhnya kembali ke negara. Dia mempertanyakan negara masih terus ditagih oleh pihak terafiliasi ketika sudah susah payah menyelamatkan sejumlah bank pada masa krisis moneter.

"Jangan sampai negara yang sudah membiayai bailout dari bank-bank yang ditutup dan sekarang masih dituntut lagi untuk membayar berbagai pihak yang mungkin masih terafiliasi waktu itu," ucapnya.

Meski demikian, bendahara negara itu tak menutup mata terkait proses hukum yang diajukan oleh pihak terkait, termasuk Jusuf Hamka. Namun, dia menekankan masih perlu mengkaji betul keterikatan tersebut.

Apalagi, Satgas BLBI yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD masih memiliki tagihan lain yang jumlahnya cukup signifikan. "Sementara, (aset) BLBI kita juga belum sepenuhnya kembali, kalau kita lihat Rp 110 triliun baru (kembali) Rp 30 triliun. Kita menghormati tetap satu sisi berbagai proses hukum, tapi kita juga melihat berbagai kepentingan negara dan kepentingan dari keuangan negara, terutama karena ini menyangkut hal yang sudah sangat lama. Di dalam Satgas BLBI tentu kita harapkan dibahas secara lebih detail," tegasnya.

Dibantu Mahfud MD...

Sebelumnya, Menko Polhukam, Mahfud MD mengaku Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan dia untuk mengoordinasikan proses pembayaran utang terhadap pihak swasta maupun rakyat. "Saya sampaikan bahwa benar Presiden Republik Indonesia (Jokowi) telah menugaskan saya untuk mengkoordinir pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta atau rakyat," kata Mahfud dalam keterangan video yang diunggah di kanal YouTube Kemenko Polhukam, Ahad (11/6/2023).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD (kanan) bersama pengusaha Jusuf Hamka (kiri) memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (13/6/2023). - (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)



Mahfud mengaku, perintah dari Presiden itu disampaikan secara resmi di dalam rapat internal tanggal 23 Mei tahun 2022. Kemudian, disusul dengan dikeluarkannya Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2022 tanggal 30 Juni yang isinya adalah untuk meneliti kembali dan menentukan pembayaran terhadap pihak-pihak yang mempunyai piutang kepada pemerintah dan pemerintah sudah diwajibkan oleh pengadilan.

"Kami juga sudah memutuskan pemerintah harus membayar dan tim yang kami bentuk sudah bersama Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan lain-lain, termasuk dari Kemenkumham itu sudah ada di situ memutuskan untuk membayar," jelas Mahfud.

Mahfud menjelaskan, terkait utang pemerintah terhadap Jusuf Hamka, bisa saja terjadi. Sebab, ia menyebut, banyak daftar utang yang harus dianalisis oleh pemerintah.

"Akan halnya utang kepada Pak Jusuf Hamka, itu mungkin saja ada. Karena daftar utang itu yang kami analisis banyak dan kalau memang ada berdasar keputusan tim yang kami bentuk dan berdasar arahan Presiden dalam dua kali rapat resmi itu supaya ditagih ke Kementerian Keuangan, dan Kementerian Keuangan memang wajib membayar. Karena itu adalah kewajiban hukum negara dan atau pemerintah terhadap rakyatnya dan terhadap pihak-pihak swasta yang melakukan usaha secara sah dan transaksi secara sah pula," ujar dia.

Mahfud pun mempersilakan Jusuf Hamka untuk langsung mendatangi Kementerian Keuangan dan menagih janji itu. Bahkan, ia mengaku siap membantu Jusuf jika mengalami kendala dalam penagihan tersebut.

Mahfud memersilakan Jusuf Hamka langsung menemui Kementerian Keuangan. Bahkan, Mahfud mengaku siap membantu jika Jusuf Hamka memerlukan bantuan teknis. Misalnya dengan memo atau surat yang diperlukan.

"Tapi menurut saya gampanglah cuma itu. Tidak perlu memo-memo. Pastikan saja bahwa apa yang saya sampaikan tadi itu memang dari Presiden Republik Indonesia," tegas Mahfud.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler