Peraturan Pelaksana UU TPKS Ditargetkan Rampung Bulan Ini

Perlu ketelitian agar peraturan pelaksana tidak terjadi saling tumpang tindih.

Republika/Havid Al Vizki
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Ratna Susianawati
Rep: Havid Al Vizki Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Ratna Susianawati menargetkan peraturan pelaksana Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) rampung di bulan Juni 2023.


Ia menjelaskan proses yang dilakukan saat ini di Kementerian PPPA terus melakukan pertemuan untuk melakukan pembahasan. Menurut Ratna, pembahasannya sudah mencapai level antar kementerian.

Ia terangkan, perlu ketelitian agar peraturan pelaksanaan tidak terjadi saling tumpang tindih. Hal itu dilakukan agar saat diimplementasikan tidak terjadi duplikasi dalam pelaksanaannya.

 

 

 

 

Videografer | Havid Al Vizki

Video Editor | Fian Firatmaja

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler