Peran Pemerintah dalam Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah di Indonesia
Peran pemerintah serta bentuk nyatanya dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.
Indonesia merupakan salah satu negara yang sebagian besar total penduduknya beragama Islam. Menurut The Royal Islamic Strategic Studies Centre (RISSC), total penduduk Indonesia pada tahun 2023 mencapai 237,55 juta jiwa pemeluk agama Islam. Dari banyaknya jumlah umat muslim di Indonesia, dapat dijadikan sebagai peluang guna dimanfaatkan dalam pengembangan ekonomi keuangan syariah yang lebih maju dan lebih baik.
Menurut kominfo, Indonesia merupakan negara dengan lembaga keuangan syariah yang jumlahnya cukup banyak dalam lingkup internasional, yakni melebihi 5000 lembaga yang didalamnya terdiri dari 34 Bank Syariah, 58 asuransi syariah, 7 Modal Ventura Syariah, 163 Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), 4500-5500 Koperasi Syariah atau BMT, dan satu lembaga pegadaian syariah. Hal ini menunjukkan bahwa ekonomi dan keuangan syariah di negara Indonesia sudah maju serta mengalami perkembangan yang sangat pesat . Akan tetapi, pada faktanya bank-bank yang berbasis syariah di Indonesia dapat dikatakan kalah bersaing dengan bank konvensional yang ada di Indonesia.
Meskipun banyak umat muslim di Indonesia, dalam pemanfaatan lembaga keuangan, masyarakat lebih banyak yang memilih bank konvensional daripada bank syariah. Hal ini dapat disebabkan karena kurangnya pemahaman masyarakat tentang sistem yang diterapkan dalam praktik bank syariah. Pada dasarnya, masyarakat lebih mengenal sistem yang digunakan oleh bank konvensional yakni sistem bunga bank daripada sistem yang digunakan bank syariah yang menerapkan sistem mudharabah.
Dalam bank syariah, sistem mudharabah dapat diartikan ketika mendapat keuntungan ataupun terjadi kerugian, semuanya itu menjadi tanggung jawab pihak nasabah dan juga pihak bank. OJK mengatakan bahwa ciri-ciri sistem bank syariah yang prakteknya berdasarkan prinsip mudharabah akan dapat memberi opsi lain bagi sistem perbankan yang saling memberikan keuntungan kepada masyarakat dan juga bank, serta mengedepankan nilai keadilan dalam melakukan transaksi, investasi yang baik, mengutamakan persatuan dan persaudaraan dalam berproduksi, serta menghindari kegiatan spekulatif di bidang transaksi keuangan.. Sedangkan dalam bank konvensional, nasabah bank harus melunasi pinjamannya sesuai dengan yang dipinjam dan ditambah dengan bunganya. Hal ini sudah termasuk dalam hutang piutang yang menarik manfaat (riba). Alasan lain masyarakat lebih memilih bank konvensional adalah minimnya kepercayaan masyarakat tentang bank syariah apakah dalam praktiknya benar-benar syariah atau tidak.
Berdasarkan permasalahan tersebut, dalam rangka pengembangan ekonomi keuangan syariah yang lebih luas di negara Indonesia, tidak hanya dibutuhkan peran dari masyarakat saja. Tetapi, dibutuhkan peran yang besar dari pemerintah dalam upaya mendorong pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. Pemerintah dapat berupaya dengan cara memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya ekonomi dan keuangan yang berprinsip syariah. Memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa prinsip-prinsip yang diterapkan dalam ekonomi dan keuangan syariah sudah sesuai dengan syariat agama Islam, serta sistem yang digunakannya cocok untuk diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat dalam mencapai keadilan dan kesejahteraan masyarakat, sehingga masyarakat tidak perlu risau dan merasa cemas terhadap sesuatu yang dapat menimbulkan dosa.
Meskipun ekonomi keuangan syariah di negara Indonesia sudah mengalami perkembangan, diperlukan pengembangan yang lebih lanjut sehingga sesuai dengan apa yang diharapkan. Untuk mewujudkan pengembangan ekonomi keuangan syariah diperlukan bukti nyata yang dilakukan oleh pemerintah sebagai bentuk peran dan dukungannya dalam pengembangan ekonomi keuangan syariah. Salah satu bukti nyata yang dapat dilakukan oleh pemerintah dalam pengembangan ekonomi keuangan syariah adalah dengan cara membentuk lembaga koordinasi contohnya Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS).
Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro berpendapat bahwa “Pembentukan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) merupakan perwujudan keterkaitan pemerintah dalam mengembangkan ekonomi keuangan syariah di Indonesia secara mendalam dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan”. Misi dari KNKS sendiri adalah memperluas, mempercepat, dan memajukan pengembangan keuangan syariah sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan. Dalam praktiknya, KNKS memiliki peran dalam menyamakan asumsi serta menciptakan kerjasama antara pengatur kebijakan, pemerintah, serta lembaga keuangan syariah dalam mewujudkan sistem keuangan syariah yang lebih maju sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Selain melalui pembentukan KNKS, peran pemerintah dapat dibuktikan dengan cara mengeluarkan beberapa peraturan dan kebijakan yang terkait dengan industri keuangan syariah, seperti aturan tentang lembaga keuangan syariah, aturan tentang zakat. Sebagai pengawas dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, didirikan DPS atau Dewan Pengawas Syariah. DPS memiliki tugas mengawasi praktik yang dilakukan oleh bank-bank syariah untuk memastikan tidak adanya penyimpangan dari prinsip-prinsip syariah serta memberikan saran ataupun opini ketika terjadi permasalahan mengenai hal-hal yang menyangkut dengan syariah.
Bukti nyata lainnya yang dapat dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pengembangan ekonomi keuangan syariah di Indonesia adalah melalui pendidikan dan sosialisasi, mengingat jumlah akademis yang ada di Indonesia banyak yang lebih memilih untuk mempelajari tentang perekonomian konvensional. Pemerintah dapat memperluas pendidikan tentang ekonomi berbasis syariah dengan cara menambahkan program studi mengenai ekonomi syariah di seluruh universitas yang ada di Indonesia. Kemudian, untuk sosialisasi dapat diberikan kepada masyarakat dan khalayak umum untuk memberikan pemahaman yang lebih luas mengenai bagaimanakah sistem ekonomi keuangan syariah yang sebenarnya.
Perwujudan pengembangan ekonomi keuangan syariah akan lebih mudah berkembang dengan cepat ketika pemerintah ikut andil di dalamnya. Namun, jika hanya pemerintah saja yang berperan dalam pengembangan ekonomi keuangan syariah, pengembangan yang akan dilakukan akan sulit tercapai sesuai dengan apa yang diharapkan. Tidak hanya pemerintah saja, peran masyarakat juga dapat membawa pengaruh yang cukup besar dalam pengembangan ekonomi keuangan syariah. Dengan begitu, akan terjadi timbal balik antara pemerintah dan masyarakat dalam upaya pengembangan ekonomi keuangan syariah di Indonesia.