Periksa Bos Minyak Riza Chalid? Kejagung: Tunggu Fakta dan Alat Bukti

Skandal korupsi minyak mentah dan produk kilang merugikan negara Rp 193,7 triliun.

Antara/Fransiskus Salu Weking
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Rep: Bambang Noroyono Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mendalami fdugaan keterlibatan bos minyak M Riza Chalid dalam skandal korupsi minyak mentah dan produk kilang di anak perusahaan PT Pertamina periode 2018-2023. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menegaskan, status hukum Riza Chalid dalam skandal korupsi terkait alat-alat bukti dan fakta hukum yang saat ini didalami oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Baca Juga


"Menentukan seseorang apakah dapat dinyatakan sebagai tersangka atau tidak, termasuk terhadap yang bersangkutan (Riza Chalid) itu sangat tergantung dengan fakta-fakta hukum yang didapat dalam penyidikan ini. Kita lihat saja nanti perkembangannya," kata Harli saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).

Harli menegaskan, siapa pun yang cukup bukti turut terlibat dalam skandal korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 193,7 triliun itu akan ditagih pertanggung jawabannya di muka hukum. Karena itu, ia meminta semua pihak siapa-siap saja untuk diperiksa jika terkait kasus di PT Pertamina tersebut. 

"Kami sampaikan bahwa siapa pun yang terindikasi memiliki fakta hukum dan memiliki memiliki alat bukti permulaan yang cukup, bahwa ada keterlibatan pihak-pihak terkait, dan pihak-pihak lain dalam perkara ini tentu semua berpotensi dijadikan tersangka, dan untuk dimintai pertanggung jawaban hukum," ujar Harli.

 

Sementara itu, dalam pengusutan korupsi minyak mentah dan produk kilang di Pertamina, tim penyidikan Jampidsus Kejagung sudah menetapkan sembilan orang tersangka. Enam tersangka di antaranya adalah para pejabat di anak perusahaan Pertamina. Tiga tersangka lainnya berasal dari kalangan broker minyak swasta.

Dari tiga tersangka swasta tersebut, satu di antaranya adalah M Kerry Andrianto Riza (MKAR) alias Kerry. Tersangka Kerry merupakan anak kandung dari Riza Chalid. Penyidik Jampidsus menetapkan Kerry sebagai tersangka pada Senin (24/2/2025), atas perannya sebagai benefit official dari PT Navigator Khatulistiwa dan pemilik dari PT Orbit Terminal Merak.

Selain itu, penyidik juga menetapkan tersangka terhadap Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Direktur Utama (Dirut) PT Orbit Terminal Merak. Tersangka GRJ juga merupakan sosok afiliasi bisnis keluarga Riza Chalid.

Tersangka swasta lainnya adalah Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris di PT Navigator Khatulistiwa. Ketiga perusahaan tersebut menjadikan rumah dan kantor milik Riza Chalid sebagai 'markas' perusahaan. Pada pekan lalu, tim penyidik Jampidsus menggeledah rumah Riza Chalid di Jalan Jenggala II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Penyidik juga menggeledah rumah Riza Chalid yang berada di Jalan Panglima Polim II, Jakarta Selatan dan melakukan penggeledahan di Lantai 20 Plaza Asia, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Dari berbagai penggeledahan terkait dengan properti milik Riza Chalid tersebut, penyidik menyita sejumlah uang tunai yang disimpan dalam brankas senilai lebih Rp 850 juta dan beberapa mata uang asing.

Penyidik juga menyita barang-barang bukti berupa ratusan dokumen, dan surat-surat elektronik serta alat komunikasi. Selama ini, nama Riza Chalid merupakan pebisnis minyak yang selama ini sering dikait-kaitkan dengan berbagai skandal.

Riza Chalid dulunya juga adalah bos Petral yang dibubarkan pemerintah sejak 2015. Namanya pun terseret skandal 'Papa Minta Saham' yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto. Skandal tersebut terkait dengan proses permintaan untuk bagi-bagi saham PT Freeport Indonesia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler