Anggotanya Ditetapkan Tersangka Korupsi BTS 4G, Ini Respons Kamar Dagang dan Industri
Kadin mengaku sudah menunjuak pejabat sementara menggantikan peran YUS.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Indonesia percaya pada objektivitas penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penetapan Muhammad Yusrizki (MY atau YUS) sebagai tersangka. YUS ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kamis (15/6/2023).
Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8,32 triliun sepanjang 2020-2022.
Wakil Ketua Umum Koordinator Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kadin Indonesia Yukki Nugrahawan mengakui, YUS adalah Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan di organisasi perkumpulan para pengusaha Indonesia itu. “Kami sudah membaca di berbagai media mengenai penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung terhadap Muhammad Yusrizki selaku Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin terkait tindak pidana korupsi pengadaan menara BTS 4G Bakti Kemenkominfo” kata Yukki dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Jumat (16/6/2023).
Yukki mengatakan, Kadin menghormati penetapan tersangka itu. “Sebagai bagian dari negara hukum yang demokratis, kami menyampaikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum (Kejagung), dan yakin bahwa proses hukum akan berjalan dengan baik,” kata Yukki.
Ia melanjutkan, setelah meningkatnya status hukum terhadap Yusrizki, Kadin pun memastikan agar pelaksanaan program kerja di organisasi tersebut tak terganggu. Sebab itu, setelah penetapan tersangka, Kadin, pun sudah menunjuk pejabat sementara selaku pengganti peran YUS yang sementara ini dijebloskan dalam tahanan.
Tersangka ke-8....
Muhammad Yusrizki, menjadi tersangka ke-8 dalam penyidikan korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo. Kasus korupsi itu terkait dengan kerugian negara Rp 8,32 triliun dalam pembangunan 4.200 dan penyediaan infrastruktur paket 1 sampai 5 menara BTS 4G Bakti Kemenkominfo.
Penetapan Yusrizki sebagai tersangka, setelah tim penyidikan Kejakgung melakukan penangkapan terhadapnya di Bandara Soekarno-Hatta, pada Kamis (15/6/2023) pagi. Setelah digelandang ke Gedung Pidana Khusus (Pidsus) kejaksaan memborgolnya dan menjebloskanna ke sel tahanan sebagai tersangka.
Muhammad Yusrizki, dalam kasus ini, sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi. Terakhir pemeriksaannya pada Rabu (1/3/2023). Pemeriksaan terhadap YUS pada saat itu, pun terkait dengan perannya selaku Ketua Komite Tetap Enerji Terbarukan pada Kadin.
Akan tetapi pada saat diumumkan sebagai tersangka, pada Kamis (15/6/2023), Jampidsus mengumumkan status hukum tersebut terkait dengan perannya selaku Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investmen.
Perusahaan milik suami Puan Maharani...
Perusahaan tersebut diketahui adalah kongsi kepemilikan bisnis dua pengusaha muda terkenal di Indonesia. Yakni, Hapsoro Sukomonohadi atau Happy Hapsoro dan Arsjad Rasjid.
Hapsoro atau Happy, adalah suami dari Ketua DPR yang juga politikus PDIP Puan Maharani. Menantu dari Presiden Megawati Soekarno Putri itu memegang kepemilikan saham 99 persen pada PT BUP atau Basis Investmen. Sedangkan 1 persen kepemilikan sisanya, adalah milik Arsjad yang juga merupakan Ketua Umum Kadin.
Terkait dengan PT BUP dalam perkara korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo, adalah pihak swasta pengendali dan pemegang subkontraktor dalam pemasok sistem panel tenaga surya atau system power dalam penyediaan infrastruktur pembangunan 4.200 menara BTS. Namun diketahui dari penyidikan, PT BUP atau Basis Investmen mendapatkan pengerjaan penyediaan system power tersebut melalui penunjukkan langsung oleh Menkominfo Johnny Gerard Plate (JGP).
Johnny Plate, menteri dari Partai Nasdem itu, pun sudah ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke tahanan sejak Rabu (17/5/2023) lalu. Sementara Dirut Bakti Anang Achmad Latif (AAL) sudah lebih awal ditetapkan tersangka, dan sejak Januari 2023 mendekam di tahanan dalam kasus yang sama.