Kasus Perampokan dan Pemerkosaan SPG di Dalam Mobil Melaju, Ini Motif Para Pelaku
Kedua pelaku sudah berkeluarga dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dua pemuda berinisial R (30 tahun) dan J (30) ditangkap usai melakukan pencurian dan perampokan yang disertai dengan tindak pidana pemerkosaan. Kasus ini menimpa korban seorang wanita sales promotion girl (SPG) showroom di Cibubur, Bekasi. Motif kedua pelaku melakukan pencurian untuk keperluan sehari-hari.
“Motifnya ekonomi, (pelaku) butuh uang memang. Bahkan handphone (milik korban) sempat dijual untuk alasan motif ekonomi," tutur Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Titus Yudho Ully kepada awak media, Jumat (16/6/2023).
Namun untuk motif kedua pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban berinisial NY itu masih dilakukan pendalaman. Termasuk apakah antara pelaku dan korban saling kenal dan juga apakah ada modus lain yang melatarbelakangi perbuatan kedua pemuda tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara kedua sahabat ini sudah merencanakan perbuatannya.
“(Motif pemerkosaan) masih kita dalami. Juga apakah pelaku sudah kenal lama dengan korban atau belum, jadi masih kita terus dalami,” kata Titus.
Lebih lanjut, Titus menyampaikan, kedua pelaku sudah berkeluarga. Namun memang keduanya tidak memiliki pekerjaan tetap atau serabutan. Kasus ini terungkap usai korban melaporkan kejadian tersebut dan pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan
Penangkapan pelaku...
Kemudian kedua tersangka ditangkap di dua lokasi yang berbeda, yaitu di kawasan Jakarta Selatan dan Depok, Jawa Barat pada Kamis (15/6/2023) dini hari. “(Tersangka) tidak bekerja secara tetap, jadi pekerjaannya serabutan. Kedua pelaku sudah berkeluarga,” ujar Titus.
Sementara korban NY saat ini sangat memprihatinkan dan mengalami trauma, sehingga harus menjalani rehabilitasi. Setelah diperkosa secara bergiliran oleh kedua pelaku di dalam mobil yang sedang melaju, korban NY dibuang di sebuah kebun kosong didaerah Kemang, Bogor, Jawa Barat dengan keadaan muka dilakban.
“Setelah itu berjalan empat hari kami lakukan penyelidikan, kami lakukan cek ke TKP awal, kami dapatkan petunjuk-petunjuk, setelah itu kami tangkap pelakunya," tegas Titus.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.