Ini Kronologi Kasus Pemerkosaan SPG di Dalam Mobil yang Melaju
Polisi menyebut pelaku mengambil seluruh harta bahkan ATM milik korban.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang perempuan berinisial NY, yang bekerja sebagai sales promotion girl (SPG), mengalami nasib malang saat bekerja. Dia diperkosa dua orang pelaku berinisial R (30 tahun) dan J (30). Selain itu, hartanya juga dikuras oleh kedua pelaku. Pelaku mengancam korban akan dibuat cacat jika memberikan perlawanan.
“Korban ditarik secara paksa ke bangku belakang oleh para pelaku dan salah satu dari pelaku berkata, kamu diam atau nggak kamu saya buat cacat pilih harta atau nyawa,” ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (16/6/2023).
Menurut Titus, kasus pencurian disertai pemerkosa tersebut diawali dengan kedua pelaku yang menghubungi korban. Kedua pelaku seolah-olah ingin membeli mobil. Setelah bertemu, korban NY dibawa berkeliling terlebih dahulu.
Di tengah perjalanan, korban disekap lalu diperkosa bergiliran di bagian belakang mobil. Pemerkosaan ini dilakukan kedua pelaku selagi kendaraan berjalan dengan musik yang disetel volume keras.
“Membekap mulut dan ada juga yang melakban muka dan tangan korban diikat dengan menggunakan tali ties, lalu korban ditarik secara paksa ke bangku belakang oleh para pelaku,” tutur Titus.
Kemudian setelah diperkosa dan hartanya diambil, termasuk mengurus isi ATM korban. Karena pelaku memaksa korban dengan ancaman untuk memberitahukan nomor PIN-nya.
Kondisi korban...
Lalu korban diturunkan dalam keadaan masih terikat dan terlakban di sebuah kebun kosong di daerah Kemang, Bogor, Jawa Barat. “Para pelaku mengambil handpone, tas Charles & Keith, uang tunai, jam tangan, serta pelaku meminta nomor pin ATM BCA korban dan pola handphone korban,” tegas Titus.
Sementara korban NY saat ini sangat memprihatinkan dan mengalami trauma. Korban harus menjalani rehabilitasi. Setelah diperkosa secara bergiliran oleh kedua pelaku di dalam mobil yang sedang melaju, korban NY dibuang di sebuah kebun kosong.
Lokasi pembuangan korban berada di didaerah Kemang, Bogor, Jawa Barat dengan keadaan muka dilakban. “Setelah itu berjalan empat hari kami lakukan penyelidikan, kami lakukan cek ke TKP awal, kami dapatkan petunjuk petunjuk, setelah itu kami tangkap pelakunya," tegas Titus.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.