Tak Bisa Diputar di Bioskop, Film Bermuatan LGBT Masuk Indonesia Lewat Disney+ Hotstar

LSF tak memberikan surat lolos sensor untuk Lightyear yang kemudian tayang di Disney.

MgRol112
Bendera pelangi simbol LGBT (ilustrasi). Film Lightyear yang tidak lolos sensor untuk dapat diputar di bioskop masuk Indonesia lewat Disney Hotstar.
Rep: Santi Sopia Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Lembaga Sensor Film (LSF) RI, Rommy Fibri, menjelaskan peraturan terkait larangan konten lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dalam film ada di Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019. Pihaknya juga telah beberapa kali menegur pihak produksi yang memuat konten LGBT dalam film.

Rommy mencontohkan film Eternals (2021) yang dibintangi Angelina Jolie dan Salma Hayek. Tim produksi film tersebut pernah diberi catatan oleh LSF tentang adanya konten ciuman LGBT selama 10 detik.

"Kami beri catatan kalau di Indonesia belum bisa nih, agak susah meloloskannya, nah kemudian mereka entah bagaimana diolah lagi, dikirim balik sudah dengan potongan mereka sendiri, kan kita nggak memotong film," kata Rommy saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (16/6/2023).

Baca Juga


Film Eternals. - (Disney/MCU)


Film spin-off Toy Story, Lightyear (2022), juga memuat adegan ciuman LGBT. Rommy menjelaskan LSF memberi catatan bahwa konten tersebut akan berat untuk diloloskan karena masyarakat Indonesia belum bisa menerima muatan seperti itu.

Rommy mengatakan, seberapa pun singkatnya durasi adegan, jika memuat konten vulgar LGBT maka tidak akan diloloskan. Namun, pihak produksi film tidak mau merevisi setelah diberi masukan oleh LSF.

Alhasil, Lightyear tidak diputar di bioskop Indonesia. LSF tidak mengeluarkan surat tanda lulus sensor untuk film tersebut sehingga tidak bisa tayang di bioskop.

Hanya saja, Lightyear kemudian tersedia di Disney+ Hotstar dengan label 21+. Rommy mencatat, itu merupakan film kartun, tetapi ada muatan seksualnya.

Rommy menjelaskan, film-film yang tayang di jaringan internet memang belum semuanya melewati sensor. Ia menyebut harus ada pendekatan komprehensif dan LSF tidak bisa bergerak sendirian mengeluarkan aturan.


Peraturan ini harus ditegakkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berkaitan dengan jaringan informatika. Rommy mengatakan yang bisa memberi aturan soal layanan media over-the-top (OTT) adalah Kominfo.

Pada intinya, menurut Rommy, dalam konteks LGBT, LSF akan melarang konten yang sifatnya adegan vulgar, seperti ciuman sesama jenis. Di sisi lain, Rommy tidak ingin menjawab soal perbandingan standar LSF dengan negara lain.

Contohnya dengan tiga negara di Timur Tengah yang melarang Spider-Man: Across the Spider-Verse karena muatan LGBT selama tiga detik. Di Indonesia, film box office Sony Pictures itu lolos sensor untuk kategori Semua Umur.

Rommy menyebut, pihaknya tidak akan meloloskan konten vulgar, misalnya, ciuman atau adegan ranjang LGBT. Sebab, hal itu tidak sesuai dengan norma masyarakat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler