Kasus BTS, Pengamat: Kalau Suami Puan Maharani Dirut, Ya Harus Diperiksa
Pengamat sebut kalau suami Puan Maharani sebagai dirut harus diperiksa di kasus BTS.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Muhammad Yusrizki (MY atau YUS) sebagai tersangka dalam lanjutan penyidikan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo. Posisi dari suami Ketua DPR Puan Maharani, Hapsoro Sukmonohadi, dinilai perlu dilihat terlebih dahulu sebelum menentukan dapat ikut diperiksa atau tidak.
"Kalau suami Puan (posisinya) direktur utama (dirut) ya diperiksa. Kalau bukan ya hanya direksi yang diperiksa mewakili korporasi sebagai tersangka," ujar pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, kepada Republika.co.id, Ahad (18/6/2023).
Dia menjelaskan, korporasi juga merupakan subjek hukum pidana, yang dapat ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa. Namun, karena korporasi bukan manusia, maka harus dilihat siapa yang mewakili korporasi di depan dan di luar pengadilan berdasarkan AD/ART atau akta pendirian korporasi tersebut.
"Karena itu jika dirut atau salah dua orang direksi yang ditunjuk, maka yang diperiksa dalam penyidikan atau penuntutan atau peradilan adalah dirut atau direksi yang ditunjuk berdasar AD/ART korporasi," kata dia.
Di samping itu, dia juga menjelaskan posisi pemegang saham dalam suatu kasus hukum pidana. Menurut dia, pemegang saham itu sudah menyerahkan pengelolaan perusahannya pada direksi. Seluruh putusan perusaan menjadi tanggung jawab direksi dan itu tertuang secara tertulis di dalam akta notaris pendirian perusahaan.
"Jadi penegang saham tidak bertanggung jawab atas tindak tanduk perusahaan. Jika perusahaan rugi, maka pemegang saham melalui RUPS bisa mengganti direksi," jelas dia.
Atas dasar itulah Fickar mengatakan pemegang saham tidak perlu diperiksa. Tapi, ada pengecualian ketika direksi menyatakan bahwa apa yang dilakukan dalam proyek tersebut merupakan perintah dari pemegang saham.
"Tidak perlu, kecuali direksi menyatakan bahwa apa yang dilakukan dalam proyek itu atas perintah penegang saham," kata Fickar.
Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan YAS yang merupakan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang Industri (Kadin) itu sebagai tersangka kedelapan terkait kasus korupsi yang merugikan negara Rp 8,32 triliun tersebut.
Namun penetapan YUS sebagai tersangka, terkait perannya selaku Direktur Utama (Dirut) atau Director Manager pada Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investment. Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menuturkan, YUS resmi ditetapkan tersangka usai tim penyidikannya melakukan pemeriksaan setelah dibawa dari Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (15/6/2023).
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, dan setelah kita menemukan alat bukti yang cukup, pada hari ini (15/6/2023) YUS kita naikkan statusnya sebagai tersangka,” kata Kuntadi di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejagung, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
“YUS ditetapkan tersangka atas perannya sebagai direktur utama dari PT BUP (Basis Utama Prima),” kata Kuntadi.
MY atau YUS menjadi tersangka ke-8 dalam penyidikan korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo. Tujuh tersangka sebelumnya yang sudah ditetapkan sampai saat ini masih mendekam ditahanan menunggu persidangan.
Terkait dengan PT Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investment yang menyeret YUS sebagai tersangka, diketahui adalah perusahaan kongsi dua pengusaha tenar di Indonesia. Perusahaan tersebut, dari sumber terbuka selama ini, 99 persen kepemilikan sahamnya adalah milik dari Hapsoro Sukmonohadi atau yang dikenal sebagai Happy Hapsoro. Ia merupakan suami dari Ketua DPR Puan Maharani.
Terkait itu, Kuntadi menegaskan tim penyidikannya tak membantah. “Bahwa terkait yang ditanyakan itu, sudah masuk dalam materi pokok perkara,” ujar Kuntadi.