Partai Buruh Australia Desak Pemerintah Federal Akui Negara Palestina
Pada konferensi nasional 2021, Partai Buruh mendukung resolusi pengakuan Palestina.
REPUBLIKA.CO.ID, CANBERRA -- Partai Buruh Australia mengeluarkan resolusi yang menyerukan pemerintah federal Australia untuk mengakui negara Palestina. Pada 2018 dan 2021, konferensi nasional Partai Buruh mendukung resolusi tentang pengakuan dan hak Israel dan Palestina untuk eksis sebagai dua negara dalam batas yang aman dan diakui.
"Dalam menegaskan kembali resolusi yang dibawa pada konferensi nasional 2018 dan 2021, pemerintahan (Perdana Menteri Anthony) Albanese akan bergabung dengan 138 negara dan Vatikan, yang telah melakukannya," ujar mosi tersebut, dilaporkan Middle East Monitor, Senin (19/6/2023).
Sebagai tanggapan, Federasi Zionis Australia (ZFA) mengecam langkah itu dan menyebutnya sebagai dukungan untuk terorisme dan promosi anti-Semitisme yang kejam. Presiden ZFA, Jeremy Leibler menuding kepemimpinan Palestina secara aktif merusak perdamaian.
"Sungguh disangkal bahwa jika Anda menghargai perilaku buruk, Anda akan mendapatkan lebih banyak. Kepemimpinan Palestina secara aktif merusak perdamaian, mulai dari dukungan terhadap terorisme, penolakannya terhadap negosiasi, dan promosi anti-Semitisme yang kejam, Dengan meminta pemerintah federal untuk menghargai perilaku ini dengan pengakuan diplomatik, resolusi (Partai) Buruh Victoria secara implisit merayakannya," ujar Leibler.
Leibler menambahkan, resolusi tersebut sama sekali tidak sesuai dengan posisi yang dinyatakan Menteri Luar Negeri, Penny Wong, yang telah berulang kali menolak tindakan sepihak terkait masalah Israel-Palestina.
Langkah tersebut dilakukan setelah keputusan Partai Buruh Australia untuk membatalkan keputusan pemerintah sebelumnya yang mengakui Yerusalem Barat sebagai ibu kota Israel pada 2018, atau empat tahun setelah pengumuman awalnya bahwa mereka akan memindahkan kedutaannya ke kota tersebut.
Keputusan awal untuk mengakui Yerusalem Barat sebagai ibu kota Israel dibuat oleh mantan Perdana Menteri Australia, Scott Morrison pada 2018. Keputusan ini dibuat setahun setelah Amerika Serikat dan mantan presiden Donald Trump, pertama kali mengumumkan pengakuan Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Trump ketika itu meminta negara lain untuk mengaku Yerusalem sebagai ibu kota Israel.