Komisi III Dorong Pengusutan Pungli di Rutan KPK

Pengusutan menjadi penting mengingat dugaan pungutan liar perbuatan melawan hukum.

Republika/Prayogi
Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menindaklanjuti temuan Dewan Pengawas KPK ihwal modus pungutan liar di rumah tahanan KPK.
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menindaklanjuti temuan Dewan Pengawas KPK ihwal modus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Pengusutan menjadi penting mengingat dugaan pungutan liar tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.

"Mekanisme yang paling ideal dan ditunggu publik adalah KPK menindaklanjutinya sesegera mungkin dan memastikan apakah perilaku buruk yang melawan hukum itu terjadi dan tindakan untuk itu segera dilaksanakan atau ditegakkan hukum di situ," ujar Hinca di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/6/2023).

"Agar publik bisa menangkap dan menerima informasi yang lebih lengkap lagi dan jernih dalam upaya kita untuk melakukan pementasan korupsi," sambungnya.

Ia sendiri berterima kasih kepada Dewan Pengawas KPK yang mengungkapkan adanya modus pungutan liar tersebut. Sebab menjadi ironi bahwa perbuatan tersebut terjadi di rumah tahanan lembaga antirasuah tersebut.

"Saya kira yang namanya korupsi, kejahatan-kejahatan seperti ini, narkoba dan lain-lain, ya, bisa saja menyentuh mana saja. Tinggal tergoda atau tidak yang digodanya, begitu ya. Karena itu, kita tunggu saja seperti apa casenya dan sebenarnya kalau bagus lagi jika Dewas mengumumkannya lebih detail lagi," ujar Hinca.

Dewan Pengawas KPK mengungkap adanya dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Berdasarkan data sementara yang dikantongi Dewas, nilainya ditaksir mencapai Rp 4 miliar. "Benar, Dewan Pengawas telah menemukan dan membongkar kasus terjadinya pungli di Rutan KPK," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung Dewas, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).

Tumpak mengatakan, pihaknya telah menyampaikan dugaan pungli ini ke Pimpinan KPK. Sehingga nantinya temuan itu dapat ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan. "Karena ini sudah tindak pidana," ujar dia.

"Dewas tentunya juga akan memeriksa masalah etiknya. Kalau sudah pidana pasti (menyangkut) etik," tambah Tumpak menjelaskan.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengaku, sejauh ini pihaknya menemukan nilai pungli tersebut mencapai Rp 4 miliar. Namun, menurut dia, jumlah tersebut masih dapat bertambah.

"Periodenya Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara, mungkin akan berkembang lagi," ujar Albertina.

Baca Juga


Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler