Bandar Narkoba Ditangkap di Malang, 28 Kilogram Sabu dan 10 Ribu Pil Ekstasi Diamankan

Tersangka mengambil barang di sebuah hotel di Karawang, Jawa Barat.

ANTARA/Didik Suhartono
Polisi menata barang bukti saat ungkap kasus peredaran narkoba di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Kamis (18/8/2022).
Rep: Dadang Kurnia Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengaku, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap bandar narkoba pembawa 28 kilogram sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi. Tersangka berinisial PN (40 tahun) tersebut ditangkap di Stasiun Malang Kota Lama, Jalan Trunojoyo nomor 79 Klojen, Malang pada Jumat (26/5/2023).

"Barang bukti berupa 27 bungkus kemasan teh berisi sabu seberat 28.275 gram beserta bungkusnya dan dua bungkus plastik berisi 10 ribu butir ekstasi seberat 3.777 gram," kata Pasma dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (20/6/2023).

Pasma menjelaskan, penangkapan terhadap warga Krajan, Kota Batu, tersebut dilakukan berdasarkan pengembangan dari pengungkapan kasus serupa yang sebelumnya ditangani Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Anggota kemudian melakukan tindakan pengungkapan dan penyelidikan lebih lanjut.

Pasma menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, yang bersangkutan mengambil barang haram tersebut di sebuah hotel di daerah Karawang, Jawa Barat pada Rabu (24/5/2023) sekitar pukul 14.00 WIB. Kemudian pada 25 Mei 2023, sekitar pukul 17.00 WIB, atas perintah bandar, tersangka PN diminta untuk mengirim narkotika tersebut ke Kota Surabaya menggunakan kereta api.

"Namun tersangka tidak turun di Stasiun Gubeng Surabaya, namun meneruskan perjalanan ke Kota Malang. Rencananya (narkotika) akan diedarkan di wilayah Jawa Timur, khususnya di Surabaya dan sekitarnya," ujar Pasma.

Pasma melanjutkan, tersangka melakukan praktuk jual beli narkotika dan sediaan farmasi tanpa izin edar dikarenakan himpitan ekonomi. Dimana tersangka mendapatkan bayaran mencapai Rp 100 juta dari setiap pengiriman. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," kata Pasma.

Baca Juga


Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler