Tafsir Surat Al Baqarah 196 : Perintah Allah untuk Menyempurnakan Ibadah Haji

Perintah melaksanakan haji dengan sempurna ada di surat Al Baqarah 196.

Republika TV/Sadly Rachman
Tafsir Surat Al Baqarah 196 : Perintah Allah untuk Menyempurnakan Ibadah Haji. Foto: Kabah (Ilustrasi)
Rep: Mabruroh Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA  -- Pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan ibadah haji tahun ini dibuka kembali untuk umum setelah pembatasan dua tahun lamanya akibat pandemi Covid-19. Sebanyak 1 juta jamaah lebih telah tiba di Arab Saudi melalui perjalanan darat, udara, dan laut.

Ini merupakan haji pertama setelah pandemi Covid-19, sehingga antusiasme jamaah yang sangat ingin pergi ke Baitullah begitu tinggi. Tentu kita juga ingin agar ibadah haji kita berjalan dengan lancar dan mencapai sempurnanya rukun dan syarat haji. 

Karenanya, dalam surat Al Baqarah ayat 196, Allah memerintahkan agar seorang Muslim bisa melaksanakan haji dan umroh dengan sempurna sesuai dengan rukun dan syaratnya karena Allah, agar mencapai haji yang mabrur.

Baca Juga


 
وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ ۗ فَاِنْ اُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ وَلَا تَحْلِقُوْا رُءُوْسَكُمْ حَتّٰى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهٗ ۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ بِهٖٓ اَذًى مِّنْ رَّأْسِهٖ فَفِدْيَةٌ مِّنْ صِيَامٍ اَوْ صَدَقَةٍ اَوْ نُسُكٍ ۚ فَاِذَآ اَمِنْتُمْ ۗ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ اِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ فِى الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ اِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗذٰلِكَ لِمَنْ لَّمْ يَكُنْ اَهْلُهٗ حَاضِرِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ ࣖ

Artinya: "Sempurnakanlah ibadah haji dan umroh karena Allah. Akan tetapi, jika kamu terkepung (oleh musuh), (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat dan jangan mencukur (rambut) kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepala (lalu dia bercukur), dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban) Apabila kamu dalam keadaan aman, siapa yang mengerjakan umroh sebelum haji (tamatu’), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Akan tetapi, jika tidak mendapatkannya, dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (masa) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna. Ketentuan itu berlaku bagi orang yang keluarganya tidak menetap di sekitar Masjidil Haram. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Keras hukuman-Nya."

Dalam Tafsir Kementerian Agama, ibadah haji adalah rukun Islam yang kelima. Haji mulai diwajibkan bagi umat Islam pada tahun keenam Hijriyah. Sebelumnya, Rasulullah saw pernah beribadah haji sebagai ibadah sunnah. Di samping ibadah haji, ada pula ibadah umrah. Kedua-duanya wajib dikerjakan umat Islam sekali seumur hidup. Ibadah haji dan umrah lebih dari sekali hukumnya sunnah.

 

Namun Imam Malik bin Anas berpendapat bahwa ibadah umrah setahun dua kali hukumnya makruh. Ibadah haji dan umroh tidak harus segera dikerjakan, boleh dikerjakan bila keadaan telah mengizinkan. Siapa yang mampu mengerjakan ibadah haji dan umroh sebaiknya ia segera menunaikannya.

Tempat mengerjakan ibadah haji dan umroh itu hanya di tanah suci Mekah dan sekitarnya. Mereka yang diwajibkan pergi mengerjakan ibadah haji dan umrah ialah mereka yang dalam keadaan sanggup dan mampu, yaitu biaya cukup tersedia, keadaan jasmaniah mengizinkan dan keamanan tidak terganggu.

Perbedaan ibadah haji dengan umroh ialah haji rukunnya lima, yaitu: niat, wukuf, tawaf, sa'i, dan tahallul, sedangkan umrah rukunnya hanya empat: niat, tawaf, sa'i, dan tahallul.

Amal-amal dalam ibadah haji ada yang merupakan rukun, ada yang wajib dan ada yang sunnah. Amal-amal yang merupakan rukun ialah jika ada yang ditinggalkan maka ibadah haji dan umroh tidak sah. Amal-amal yang wajib ialah jika ada yang ditinggalkan, maka dikenakan denda (dam) tetapi haji dan umrah sah.

Amal-amal yang sunnah jika ada yang ditinggalkan, maka haji dan umroh sah dan tidak dikenakan dam. Di samping itu, ada larangan-larangan bagi orang yang sedang beribadah haji dan umrah. Larangan-larangan itu lazimnya disebut muḥarramāt. Barang siapa melanggar muḥarramāt, dikenakan dam. Besar kecilnya sepadan dengan besar kecilnya muḥarramāt yang dilanggar. Bersetubuh sebelum selesai mengerjakan tawaf ifāḍah membatalkan haji dan umroh.

Ibadah haji dan umrah mempunyai beberapa segi hukum. Oleh karena itu, siapa yang akan mengamalkan ibadah itu seharusnya lebih dahulu mempelajarinya. Amalan-amalan ini biasa disebut manasik. Ayat 196 ini diturunkan pada waktu diadakan perdamaian Hudaibiah pada tahun ke-6 Hijriah sama dengan turunnya ayat 190 tentang izin berperang bagi kaum Muslimin.

Ayat ini diturunkan berhubungan dengan ibadah haji dan umroh di mana kaum Muslimin diwajibkan mengerjakan haji dan umroh. Yang dimaksud dengan perintah Allah untuk "menyempurnakan" haji dan umrah, ialah mengerjakannya secara sempurna dan ikhlas karena Allah swt. Ada kemungkinan seseorang yang sudah berniat haji dan umroh terhalang oleh bermacam halangan untuk menyempurnakannya.

Dalam hal ini Allah swt memberikan ketentuan sebagai berikut: orang yang telah berihram untuk haji dan umrah lalu dihalangi oleh musuh sehingga haji dan

umrohnya tidak dapat diselesaikan, maka orang itu harus menyediakan seekor unta, sapi, atau kambing untuk disembelih.

Hewan-hewan itu boleh disembelih, setelah sampai di Makkah, dan mengakhiri ihramnya dengan (mencukur atau menggunting rambut). Mengenai tempat penyembelihan itu ada perbedaan pendapat, ada yang mewajibkan di Tanah Suci Mekah, ada pula yang membolehkan di luar Tanah Suci Mekah. 

Jika tidak menemukan hewan yang akan disembelih, maka hewan itu dapat diganti dengan makanan seharga hewan itu dan dihadiahkan kepada fakir miskin. Jika tidak sanggup menyedekahkan makanan, maka diganti dengan puasa, tiap-tiap mud makanan itu sama dengan satu hari puasa.

Orang-orang yang telah berihram haji atau umrah, kemudian dia sakit atau pada kepalanya terdapat penyakit seperti bisul, dan ia menganggap lebih ringan penderitaannya bila dicukur kepalanya dibolehkan bercukur tetapi harus membayar fidyah dengan berpuasa 3 hari atau bersedekah makanan sebanyak 3 ṣā' (10,5 liter) kepada orang miskin, atau berfidyah dengan seekor kambing.

 

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler