Dukung Pelaku Usaha, Bea Cukai Berikan Asistensi Ekspor di Karawang dan Jakarta

Asistensi bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan ekspor.

Bea Cukai
Bea Cukai Purwakarta memberikan asistensi langsung kepada PT Leuwijaya Utama Textile, pada Rabu (21/6/2023).
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam mendukung keberlangsungan ekspor, Bea Cukai lakukan asistensi ekspor kepada para pelaku usaha di Karawang dan Jakarta. Kegiatan ekspor bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pelaku usaha dalam negeri.

Baca Juga


Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai Purwakarta memberikan asistensi langsung kepada PT Leuwijaya Utama Textile, pada Rabu (21/6/2023). Asistensi ini merupakan tindak lanjut permohonan pendirian fasilitas kawasan berikat pada PT Leuwijaya Utama Textile. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat, kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.

Sementara itu, pada Selasa (23/5/2023), Kanwil Bea Cukai Jakarta berikan asistensi ekspor pada PT Karyatara Cemara Indah, sebagai salah satu penerima fasilitas pusat logistik berikat (PLB) di wilayah Kanwil Bea Cukai Jakarta.

Berdasarkan PMK nomor 28/PMK.04/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.04/2015 Tentang Pusat Logistik Berikat, disebutkan bahwa PLB adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai satu atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.

“Kawasan berikat dan PLB merupakan salah satu sektor yang dapat membantu meningkatkan perekonomian Indonesia karena dapat memudahkan proses produksi barang maupun industri. Pelaku usaha pun diuntungkan karena diberikan keistimewaan perpajakan, yaitu tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto dalam siaran persnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler