Luhut Minta Pelaku Usaha Sawit Laporkan Kondisi Perkebunan

Pelaporan kondisi perkebunan harus disertai dokumen perizinan yang sah.

Antara/Wahyu Putro A
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan.
Red: Fuji Pratiwi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara meminta seluruh pelaku usaha industri sawit untuk melakukan pelaporan mandiri atas kondisi lahan perkebunan disertai bukti izin usaha yang dimiliki.

Baca Juga


Pelaporan dilakukan untuk mencocokkan data hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap seluruh industri kelapa sawit.

"Satgas hari ini dengan tegas mengimbau agar semua pelaku usaha melakukan pelaporan mandiri (self reporting) atas kondisi lahan perkebunan disertai dengan bukti izin usaha yang dimiliki," kata Luhut dalam konferensi pers soal peningkatan tata kelola industri sawit di Jakarta, Jumat (23/6/2023).

Luhut mengatakan, berdasarkan hasil audit pada 2021, tutupan lahan sawit menggunakan citra seluas 16,8 juta hektare, di mana 10,4 juta hektare di antaranya hanya diperuntukkan bagi perkebunan swasta dan nasional, sedangkan sisanya adalah perkebunan rakyat. "Ini yang kita lakukan detail, apakah angka ini benar pemiliknya si Polan, si Badu," kata dia.

Dari total lahan sawit tersebut, sebanyak 3,3 juta hektare berada dalam kawasan hutan.

Hasil audit BPKP juga menemukan beberapa temuan mulai dari masalah perizinan lahan, kebun plasma, kapasitas produksi hingga produk turunan CPO. Hasil temuan tersebut pun telah dilaporkan kepada Presiden Jokowi hingga kemudian Satgas terbentuk.

Ke depan, Satgas akan mendorong agar setiap pelaku usaha berkewajiban untuk melengkapi izin-izin yang diperlukan sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku.

Lebih lanjut, Luhut mengatakan dalam waktu dekat Satgas akan memulai proses pelaporan mandiri dari perusahaan, koperasi, dan rakyat.

"Karena kami sudah punya citra satelit dan drone sehingga kita minta laporkan secara mandiri. Tap kita nanti bisa melakukan nanti random check laporan tersebut," ujarnya.

Perusahaan diimbau untuk melaporkan informasi tersebut melalui laman SIPERIBUN mulai 3 Juli hingga 3 Agustus 2023. Adapun platform pelaporan koperasi dan rakyat akan diinformasikan kemudian.

Secara paralel, Satgas juga akan melakukan sosialisasi tentang mekanisme pelaporan mandiri bagi para pelaku usaha. Sosialisasi nantinya akan dilakukan pada 3 Juli-3 Agustus 2023 secara tatap muka di Riau, Kalimantan Tengah, dan Jakarta; serta secara virtual.

"Saat ini Satgas juga tengah mengembangkan dashboard penyelesaian sawit dalam kawasan hutan, nantinya kami dapat melakukan live tracking untuk kasus sawit dalam kawasan hutan," kata Luhut.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler