Bolehkah Memberi Tanda pada Hewan Peliharaan dengan Melukai Badannya?
Orang yang melukai hewan telah melakukan dosa.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masih ada segelintir orang yang menandai hewan peliharaannya dengan cara melukai hewan tersebut. Seperti memberikan tanda dengan alat cap panas sehingga melukai wajah atau tubuh hewan dan menimbulkan tanda permanen. Atau dengan menggoreskan benda tajam dan lain sebagainya.
Sejatinya hal tersebut dilarang dalam Islam dan termasuk sengaja melukai atau merusak anggota tubuh dari hewan. Dalam Islam perbuatan melukai hewan itu sangat dilarang dan pelakunya telah melakukan dosa.
Semisal, seorang pemilik kuda untuk menandai kudanya maka dia melukai wajah kuda tersebut dengan menempelkan besi panas sehingga terdapat tanda atau cap wajah kuda tersebut. Maka hal itu dilarang dalam Islam.
Maka untuk memberi tanda pada hewan sebaiknya menggunakan benda-benda lain yang tidak menyakiti hewan. Misalnya dengan memberikan kalung, tali, dan lain sebagainya.
Larangan melukai hewan...
Dalam sebuah hadits yang juga dapat ditemukan dalam kitab at Targhib wat Tarhib menjelaskan tentang larangan melukai hewan.
أَخْرَجَ مُسْلِمٌ أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَرَّبِحِمَارٍ قَدْوُسِمَ فِى وَجْهِهِ فَقَالَ لَعَنَ اللَّهُ الَّذِىْ وَسَمَهُ.
Dikeluarkan oleh Muslim bahwa Rasulullah ﷺ lewat bertemu himar yang telah dicap pada mukanya. Maka beliau bersabda, “Semoga Allah melaknat orang yang mengecapnya,” (Demikian di dalam Zawajir, halaman. 176, jilid 1)
Selain itu, menyiksa hewan dan menjadikannya sebagai sasaran untuk dilempari atau disakiti juga hukumnya haram. Orang yang melakukan perbuatan tersebut dilaknat Allah.
Sebagaimana dalam sebuah riwayat dijelaskan pada masa lalu, orang-orang Quraisy punya kebiasaan buruk yakni suka menyiksa binatang. Bahkan mereka menyiksa binatang sekaligus sebagai ajang taruhan.
Mereka akan mengikat ayam atau burung di satu tempat, dan dari arah yang sudah ditentukan mereka akan melempari atau memanah ayam atau burung itu. Bila lemparan salah satu dari mereka meleset maka ia harus memberikan hadiah kepada lawannya atau pemilik hewan itu.
Sebagaimana dalam kitab at Targhib wat Tarhib menukil sebuah hadits:
وَأَخْرَجَ الشَّيْخَانِ اِنَّ ابْنَ عُمَرَ مَرَّ بِفِنْيَانٍ مِنْ قُرَيْشٍ قَدْنَصَبُوْا طَيْرًا أَوْدَجَاجَةً يَتَرَامَوْنَهَاوَقَدْجَعَلُوْالِصَاحِبِ الطَّيْرِ كُلَّ خَاطِئَةٍ مِنْ نُبْلِهِمْ فَلَمَّارَأَوْاِبْنَ عُمَرَتَفَرَّقُوْافَقَالَ: مَنْ فَعَلَ هَذَا؟ لَعَنَ اللَّهُ مَنْ فَعَلَ هَذَا .إِنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ مَنِ اتَّخَذَشَيْئًافِيْهِ الرُّوْحُ غَرَضًا
Dikeluarkan imam Bukhari dan Muslim bahwa Ibnu Umar telah lewat bertemu pemuda Quraisy yang memasang burung atau ayam jantan untuk dilempari (untuk sasaran belajar memanah). Benar-benar mereka telah memberi bagi pemilik burung setiap yang meleset dari anak panah mereka. Ketika mereka melihat Ibnu Umar, bertebaranlah mereka. Lalu Ibnu Umar berkata, “Siapakah yang melakukan ini? Semoga Allah melaknati orang yang melakukan ini, karena sesungguhnya Rasulullah ﷺ telah melaknati orang yang membuat sesuatu yang bernyawa sebagai sasaran.” (Demikian di dalam kitab Zawajir, hlm. 176, jilid 1).