Pengusaha Sawit Wajib Lapor Luasan Lahan Terbaru

Pemerintah mewajibkan pengusaha sawit melaporkan luasan lahan kebunnya yang terbaru.

EPA-EFE/DEDI SINUHAJI
Pekerja memindahkan buah sawit yang baru dipanen.
Rep: Intan Pratiwi Red: Ahmad Fikri Noor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mewajibkan para pengusaha sawit melaporkan luasan lahan perkebunan sawitnya yang terbaru. Tak hanya luasan, tetapi juga izin yang melegalkan pengelolaan lahan tersebut.

Baca Juga


Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan langkah ini perlu dilakukan karena pemerintah menemukan banyaknya mafia lahan sawit saat ini. Hal ini tecermin dari tidak adanya data akurat soal luasan lahan perkebunan sawit nasional.

"Perusahaan diimbau bisa melaporkan informasi itu lewat website Siperimbun sejak tanggal 3 Juli minggu depan hingga 3 Agustus, satu bulan. Koperasi dan rakyat akan diinformasikan secara paralel. Kami akan sosialisasi soal mekanisme pelaporan mandiri pelaku usaha," ujar Luhut di Kantor Kemenko Marves, Jumat (23/6/2023).

Luhut menegaskan kepada para pengusaha untuk bisa secara transparan melaporkan luasan lahan perkebunan mereka. Kata dia, agar pemerintah mempunyai data yang lengkap dan akurat soal luasan lahan.

Tak main main, kata Luhut bagi pengusaha yang tak transparan melaporkan luasan sawitnya maka akan dikenakan sanksi tegas. "Saya harap dengan adanya Satgas ini, semua pelaku usaha bisa tertib dan berikan data sebenar-benarnya dan disiplin melaporkan kondisinya. Pemerintah akan tindak tegas pelaku usaha yang tidak hiraukan upaya yang ditempuh pemerintah dalam tata kelola sawit," ujar Luhut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler