Perpanjangan Izin Ekspor Freeport, Menteri ESDM: Bola Ada di Kemendag

Izin ekspor diberikan lagi kepada Freeport karena lambatnya pembangunan smelter.

ANTARA/Fikri Yusuf
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
Rep: Dedy Darmawan Nasution Red: Fuji Pratiwi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif, menyampaikan, nasib perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga hingga Mei 2024 tinggal menunggu restu Kementerian Perdagangan (Kemendag). Adapun Kementerian ESDM telah menerbitkan rekomendasi teknis sebagai syarat penerbitan izin. 

Baca Juga


"Jadi masih kita harapkan dari (Kementerian) Perdagangan bisa (terbitkan) izin ekspor. Bola di Kemendag, masih diproses di sana," kata Arifin di kantornya, Jumat (23/6/2023). 

Arifin menuturkan, Kementerian ESDM telah menerbitkan rekomendasi ekspor pada 9 Juni 2023 sebagai dasar Kemendag menerbitkan izin. Biasanya, kata Arifin, penerbitan izin ekspor akan diproses secara cepat, ia pun berharap izin ekspor untuk Freeport demikian. 

Adapun sementara ini, proses perpanjangan izin ekspor, Kementerian ESDM telah menyiapkan formula untuk pengenaan sanksi denda kepada Freeport karena terlambat menyelesaikan proyek smelter yang berimbas pada perpanjangan ekspor. "Sambil berjalan saja, kalau tidak kan yang tertahan selama ini jumlahnya sangat besar," kata dia.

Seperti diketahui, relaksasi izin ekspor konsentrat Freeport terpaksa dilakukan karena penyelesaian proyek smelter sebagai fasilitas pemurnian konsentrat yang dibangun Freeport molor satu tahun. 

Arifin mengatakan, pemberian sanksi berupa denda itu mengacu kepada Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 89 Tahun 2023 tentang Pedoman Penggunaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Logam Dalam Negeri.

"Penambahan waktu ekspor tetap dijalankan sesuai undang-undang dan mengenakan sanksi (denda) ke badan usaha berupa penempatan jaminan kesungguhan sebesar lima persen dari total penjualan periode 2019-2022 ke dalam rekening bersama," kata Arifin dalam kesempatan berbeda. 

Ia menegaskan, apabila hingga 10 Juni 2024, pembangunan smelter tidak mencapai 90 persen dari target, jaminan kesungguhan itu akan disetorkan ke kas negara.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler