Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani sidang putusan sela di Pengandilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/6/2023). Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa sehingga sidang dapat dilanjutkan. Sebelumnya terdakwa bersama tim penasihat hukum mengajukan nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Namun majelis hakim bersama jaksa KPK menilai eksepsi terdakwa Lukas Enembe telah memasuki pokok perkara yang harus segera dibuktikan dalam persidangan. Dalam perkara ini terdakwa Lukas Enembe didakwa telah menerima uang suap sebesar Rp45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp1 miliar dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua.
Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe berbincang dengan penasihat hukukm saat menjalani sidang putusan sela di Pengandilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/6/2023). Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa sehingga sidang dapat dilanjutkan. Sebelumnya terdakwa bersama tim penasihat hukum mengajukan nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Namun majelis hakim bersama jaksa KPK menilai eksepsi terdakwa Lukas Enembe telah memasuki pokok perkara yang harus segera dibuktikan dalam persidangan. Dalam perkara ini terdakwa Lukas Enembe didakwa telah menerima uang suap sebesar Rp45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp1 miliar dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua.
Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani sidang putusan sela di Pengandilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/6/2023). Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa sehingga sidang dapat dilanjutkan. Sebelumnya terdakwa bersama tim penasihat hukum mengajukan nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Namun majelis hakim bersama jaksa KPK menilai eksepsi terdakwa Lukas Enembe telah memasuki pokok perkara yang harus segera dibuktikan dalam persidangan. Dalam perkara ini terdakwa Lukas Enembe didakwa telah menerima uang suap sebesar Rp45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp1 miliar dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua.
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh membacakan penolakan eksepsi terhadap terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dalam sidang putusan sela di Pengandilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/6/2023). Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa sehingga sidang dapat dilanjutkan. Sebelumnya terdakwa bersama tim penasihat hukum mengajukan nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Namun majelis hakim bersama jaksa KPK menilai eksepsi terdakwa Lukas Enembe telah memasuki pokok perkara yang harus segera dibuktikan dalam persidangan. Dalam perkara ini terdakwa Lukas Enembe didakwa telah menerima uang suap sebesar Rp45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp1 miliar dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua.
layar yang menampilkan siaran langsung sidan putusan sela terhadap terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe di Pengandilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/6/2023). Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa sehingga sidang dapat dilanjutkan. Sebelumnya terdakwa bersama tim penasihat hukum mengajukan nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Namun majelis hakim bersama jaksa KPK menilai eksepsi terdakwa Lukas Enembe telah memasuki pokok perkara yang harus segera dibuktikan dalam persidangan. Dalam perkara ini terdakwa Lukas Enembe didakwa telah menerima uang suap sebesar Rp45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp1 miliar dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua.
Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani sidang putusan sela di Pengandilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/6/2023). Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa sehingga sidang dapat dilanjutkan. Sebelumnya terdakwa bersama tim penasihat hukum mengajukan nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Namun majelis hakim bersama jaksa KPK menilai eksepsi terdakwa Lukas Enembe telah memasuki pokok perkara yang harus segera dibuktikan dalam persidangan. Dalam perkara ini terdakwa Lukas Enembe didakwa telah menerima uang suap sebesar Rp45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp1 miliar dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua.