Siswa SMP Bakar Sekolah, KPAI: Saya Setuju Ini Masuk Sistem Peradilan Pidana Anak

Tersangka sakit hati sering dirundung teman-temannya, bahkan oleh guru.

Antara
Bom molotov (ilustrasi)
Rep: Zainur Mahsir Ramadhan Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah menanggapi siswa yang membakar SMP Negeri 2 Pringsurat di Kabupaten Temanggung. Menurut dia, hal ini memang sangat disesalkan.

Terlebih, saat anak yang melakukan tindakan itu dinilainya merasa sudah lama dalam situasi rundungan dan tak tahan menguasai emosi. “Saya setuju ini dalam ranah hukum, masuk ke dalam sistem peradilan pidana anak,” kata Ai saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (30/6/2023).

Namun demikian, dirinya juga meminta ada tindakan lain yang dilakukan pihak-pihak terkait, seperti pernyataan dari balai pemasyarakatan yang masih belum ada. Dia berharap, pihak berwajib dan terkait bisa hadir dan berimbang dalam melakukan prosesnya.

Menurut Ai, pihaknya juga sudah mulai bergerak dalam kasus yang melibatkan anak ini. “Sudah KPAI koordinasikan melalui komisioner pendidikan dan aparat penegak hukum (APH) supaya penanganannya tepat,” ujar dia.

Diketahui, seorang siswa berinisial R (13 tahun) membakar beberapa ruang kelas di sekolahnya di SMP Negeri 2 Pringsurat Kabupaten Temanggung, pada Selasa (27/6) dini hari, karena sakit hati sering dirundung teman-temannya.

"R resmi tersangka, dasarnya dari sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi serta dari rekaman CCTV yang ada di sekolah tersebut," kata Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi di Temanggung, Rabu (30/6/2023).

Ia menyampaikan tersangka merasa sakit hati karena sering dirundung oleh teman-temannya, termasuk oleh guru yang menurut dia kurang kurang memperhatikannya.

"Artinya, ini adalah subjektif pada perasaan si siswa. Hal tersebut dibuktikan pada saat dia mempunyai sebuah prakarya dan oleh guru menilainya biasa saja, maunya dia yang terbaik," ujarnya.

Agus menyampaikan, karena terbukti melakukan tindak kriminal dengan sengaja melakukan pembakaran, tersangka ini diancam dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak. "Terhadap pelaku anak dapat dijatuhkan paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa," katanya.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler