Siswa SMP Bakar Sekolah di Temanggung, KPAI: Tersangka Korban Perundungan Teman dan Guru

KPAI menyebut ada pihak lain yang seharusnya juga ikut bertanggungjawab di kasus ini.

pixabay
Ilustrasi perundungan
Rep: Zainur Mahsir Ramadhan Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah menyoroti aksi seorang siswa di Kabupaten Temanggung, yang membakar SMP Negeri 2 Pringsurat. Menurut Ai, berdasarkan informasi yang didapatnya, tersangka memang korban perundungan.

Tersangka juga disebut tidak memiliki siapapun untuk melapor hingga tak kuasa menahan emosi dan membakar sekolah. “Sangat menyesalkan, ini anak sudah betul-betul dalam situasi yang merasa dirinya di-bully, sendiri, tidak ada teman bicara, dan sudah tidak mampu menguasai emosi,” kata Ai saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (30/6/2023).

Baca Juga



Dia merasa, setuju dengan kondisi ranah hukum ke depannya dan masuk dalam sistem peradilan anak. Namun demikian, kata dia, perlu diperhatikan pihak-pihak lain yang juga seharusnya ikut bertanggung jawab.

“Balai pemasyarakatan misalnya, ini belum mengeluarkan pendapat,” tegas dia.

Dia menjelaskan, yang perlu diperhatikan bukan hanya praktik yang dilakukan anak tersebut, melainkan kehadiran pemerintah. Dia meminta, ada kondisi berimbang sesuai situasi dan kondisi dari balai terkait perundungan yang didapat anak berkonflik dengan hukum tersebut.

“Sudah KPAI koordinasikan melalui komisioner pendidikan dan aparat penegak hukum (APH) supaya penanganannya tepat,” tutur dia

Diketahui, seorang siswa berinisial R (13 tahun) membakar beberapa ruang kelas di sekolahnya di SMP Negeri 2 Pringsurat Kabupaten Temanggung, pada Selasa (27/6/2023) dini hari. Ia membakar sekolah karena sakit hati sering dirundung teman-temannya.

"R resmi tersangka, dasarnya dari sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi serta dari rekaman CCTV yang ada di sekolah tersebut," kata Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi di Temanggung, Rabu (30/6/2023).

Ia menyampaikan tersangka merasa sakit hati karena sering dirundung oleh teman-temannya, termasuk oleh guru yang menurut dia kurang kurang memperhatikannya. "Artinya ini adalah subjektif pada perasaan si siswa. Hal tersebut dibuktikan pada saat dia mempunyai sebuah prakarya dan oleh guru menilainya biasa saja, maunya dia yang terbaik," katanya.

Agus menyampaikan, karena terbukti melakukan tindak kriminal dengan sengaja melakukan pembakaran, tersangka ini diancam dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak, "Terhadap pelaku anak dapat dijatuhkan paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler