Jokowi Segera Putuskan Perpanjangan Izin Kontrak Vale Indonesia
Perusahaan induk menjual saham Vale Indonesia ke pihak asing.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut akan segera memutuskan perpanjangan izin kontrak PT Vale Indonesia Tbk (INCO) yang akan berakhir pada 2025. Ia mengatakan, perpanjangan izin kontrak PT Vale akan diputuskan pada bulan ini.
"Iya segera akan kita putuskan. Insya Allah bulan ini akan kita putuskan," kata Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (3/7/2023).
Jokowi pun menegaskan akan mendahulukan kepentingan nasional terlebih dahulu. Namun ia juga memastikan tak ingin merugikan investor. Yang terpenting, kata Jokowi, hilirisasi industri harus tetap berjalan.
"Intinya kepentingan nasional harus didahulukan. Tetapi kita juga tidak ingin merugikan investor. Win win. Dua-duanya harus jalan dengan baik, dan yang paling penting industrialisasi hilirisasi betul-betul harus berjalan," ujar Jokowi.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diminta untuk meninjau ulang rencana pemberian perpanjangan izin kontrak PT Vale Indonesia Tbk (INCO), yang akan berakhir pada tahun 2025. Salah satu alasannya, yakni terkait komposisi kepemilikan saham Vale Indonesia saat ini, di mana mayoritas dari 20 persen saham Vale Indonesia yang dilepas ke publik sekarang dikuasai oleh pihak asing.
"Infonya, mereka yang memiliki 20 persen saham terdapat indikasi bahwa dana pensiun Sumitomo yang sebenarnya sudah memiliki saham di Vale terlibat di dalamnya. Menurut kami, ini tidak benar," ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi dalam Rapat Kerja bersama Menteri ESDM pada Senin (5/6/2023).
Bambang juga meminta agar Menteri ESDM menunda proses perpanjangan izin Vale Indonesia sampai ada kejelasan mengenai komposisi saham yang beredar saat ini.
Seperti diketahui, divestasi yang akan dilakukan Vale Indonesia untuk memenuhi persyaratan perpanjangan IUPK adalah 11 persen. Dengan begitu nantinya komposisi kepemilikan 31 persen pemerintah Indonesia melalui MIND ID, 20,7 persen publik, dan sisanya masih dimiliki oleh Vale Canada dan Sumitomo Metal Mining.
Namun, angka 11 persen dirasa tidak cukup untuk membuat Indonesia menjadi mayoritas. Pasalnya, 20 persen saham yang dilepas ke publik pun dimiliki oleh lembaga asing melalui transaksi saham, bukan investor tanah air.
Sementara itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan, untuk mengetahui hal tersebut perlu dilakukan konfirmasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terlebih dahulu. Menurut dia, proses divestasi saham Vale Indonesia sebagai syarat perpanjangan izin IUPK akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, dia mengakui yang menjadi concern saat ini adalah Vale Indonesia merasa sudah melakukan divestasi 40 persen. Rincian divestasi yang dilakukan yakni ke MIND ID 20 persen dan 20 persen telah ditawarkan secara resmi ke pemerintah. Dengan begitu 11 persen, menurut dia, menjadi angka kesepakatan Vale Indonesia.
Menurut Arifin, bila pemerintah mau mengakuisisi lebih dari 11 persen maka akan dilakukan melakui mekanisme business to business antara BUMN yang ditunjuk dengan pihak Vale.