Induk Vale Indonesia Jual Saham ke Pihak Asing

Penting agar divestasi Vale bisa 51 persen dimiliki pemerintah Indonesia.

dok Vale Indonesia
Vale SA, induk usaha dari PT Vale Indonesia Tbk (INCO), berencana melakukan divestasi saham terutama untuk unit penambangan logam dasar. (ilustrasi)
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Vale SA, induk usaha dari PT Vale Indonesia Tbk (INCO), berencana melakukan divestasi saham terutama untuk unit penambangan logam dasar. Perusahaan tambang dari Brazil ini telah mendapatkan penawaran dari berbagai investor.

Baca Juga


Bloomberg melaporkan public investment fund (PIF) asal Arab Saudi telah memasukkan penawaran senilai 2,5 miliar dolar AS atau setara Rp 37,4 triliun untuk mengakuisisi 10 persen saham Vale untuk unit logam dasarnya. Selain PIF, penawaran juga masuk ke Mitsui & Co. dan Qatar Investment Authority.

Melalui divestasi ini Vale akan berbagi kepemilikan dalam pemegang saham akhir (beneficiary owner) dari berbagai anak usaha tambang di berbagai negara, termasuk Brasil, Kanada, dan Indonesia. 

Bagi calon investor, akuisisi saham Vale bertujuan untuk mengamankan pasokan logam dasar, termasuk Nikel dalam keperluan baterai mobil listrik. Sebagai pemegang saham mereka bisa meminta kepada manajemen untuk mendapatkan prioritas dalam penjualan hasil tambang.

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, jika Vale Kanada yang menjadi bagian dari Vale Global diakuisisi oleh Arab Saudi, saham pengendali akan berpindah tangan. Akibatnya arah strategi bisnis bisa berubah dan berdampak pada perusahaan pada masa depan.

“Arah strategi perusahaan, misalnya, terkait hilirisasi juga berisiko berubah. Maka dari itu, penting agar divestasi Vale bisa 51 persen dimiliki pemerintah Indonesia,” kata Bhima dalam siaran pers.

Untuk itu, pemerintah melalui holding pertambangan MIND ID, harus menjadi pemegang saham pengendali dari Vale Indonesia. Dengan demikian, pemerintah bisa memastikan hilirisasi mineral bisa berjalan dan bahan baku nikel untuk ekosistem kendaraan listrik terjamin.

“Pemerintah harus jadi pengendali. Jadi, lebih baik percepat divestasi bahkan opsi pengakhiran kontrak karya Vale sebelum ada perubahan strategi di tingkat induk,” ujarnya.

Sambil mengingatkan Vale Indonesia dahulu bernama PT. International Nickel Indonesia Tbk, yang dimiliki oleh perusahaan tambang terbesar Kanada bernama Inco Limited. Pada 2006, Inco diakuisisi oleh Vale Brasil dan mengakibatkan perubahan kepemilikan terhadap seluruh aset, termasuk Vale Indonesia yang berada di Sulawesi Selatan.

Sebelumnya, berbagai pihak mendesak agar pemerintah mengakuisisi Vale Indonesia seiring dengan selesainya izin Kontrak Karya pada 2025 mendatang. Bila ingin mendapatkan izin baru yang bernama izin usaha pertambangan khusus (IUPK), Vale Indonesia harus melakukan divestasi minimal 51 persen kepada pihak Indonesia. Hal ini sesuai amanat dari UU Nomor 3/2020 tentang Minerba.

Misi VII DPR mendesak Kementerian ESDM dalam proses divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) agar mendukung MIND ID untuk menjadi saham pengendali guna mendapatkan hak pengendalian operasional dan konsolidasi finansial.

Hal ini merespons keinginan Vale Canada Limited untuk tetap menjadi pengendali operasi INCO berdasarkan rapat 4 Mei 2023 lalu yang disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (13/6/2023).

DPR, pemerintah pusat, hingga pemerintah daerah kompak agar akuisisi Vale bisa dilakukan dan aset Vale bisa konsolidasi di Indonesia. MIND ID sebagai holding BUMN Tambang akan ditugaskan untuk mengakuisisi saham Vale Indonesia. Saat ini MIND ID telah memiliki 20 persen saham Vale dan membutuhkan sedikitnya 20 persen lagi agar bisa menjadi pemegang saham pengendali.

“Komisi VII DPR mendesak Kementerian ESDM dalam proses divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk agar mendukung MIND ID untuk menjadi saham pengendali guna mendapatkan hak pengendalian operasional dan financial consolidation sebagai bentuk penguasaan negara melalui BUMN,” ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja Komisi VII DPR RI di DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6/2023).

Selanjutnya, Maman menyampaikan, dengan berakhirnya kontrak karya PT Vale Indonesia Tbk, untuk perpanjangan penambangan di wilayah PT Vale Indonesia Tbk untuk menjadi WIUPK (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus). Komisi VII DPR RI bersepakat dengan Menteri ESDM RI agar dilakukan akuisisi oleh MIND ID agar sumber daya dan cadangan serta aset Vale Indonesia tercatat dalam konsolidasi buku kekayaan negara  Indonesia.

Sebelumnya dalam rapat, anggota Komisi VII DPR RI Ramson Siagian menyampaikan agar aset dan cadangan PT Vale dikonsolidasikan ke dalam buku kekayaan negara Indonesia. Mengingat, aset sumber daya dan cadangan tambang emiten berkode saham Inco tersebut dicatatkan di Kanada, bukan di Indonesia.

“Tambang ini kan berbeda dengan manufaktur. Kalau manufaktur asetnya hanya tanah dan industrinya, kalau ini (tambang) ada yang tersimpan di dalam yaitu sumber daya dan cadangan. Ini kadang-kadang unlimited nih, bisa dinilai financial engineering jadi berapa. Nah, ini yang tercatat di Kanada,” kata Ramson.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler