Dalam Sidang Eksepsi, Johnny G Plate Ogah Disalahkan dalam Proyek BTS
Dalam Sidang Eksepsi, Johnny G Plate Ogah Disalahkan dalam Proyek BTS
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menteri komunikasi dan informatika (menkominfo) Johnny G Plate menegaskan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022 merupakan arahan Presiden Joko Widodo. Johnny ogah disalahkan dalam perkara tersebut.
Hal ini disampaikan Johnny dengan diwakili pengacaranya Dion Pongkor saat sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (4/7/2023). Dion mengingatkan azas praduga tidak bersalah pantas disematkan kepada kliennya.
"Faktanya pengadaan BTS 4G 2021-20222 adalah penjabaran pelaksanaan arahan presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat intern kabinet," kata Dion dalam persidangan tersebut.
Pertama, arahan itu disampaikan dalam rapat terbatas kabinet pada 12 Mei 2020 pukul 11.09 WIB melalui video conference tentang percepatan transformasi digital bagi pelaku UMKM. Saat itu ada arahan Presiden untuk melakukan percepatan transformasi digital bagi pelaku UMKM.
Kedua, rapat terbatas kabinet 4 Juni 2020 pukul 13.36 WIB melalui video conference tentang peta jalan pendidikan tahun 2020-2035 ada arahan Presiden kepada Johnny untuk menyampaikan 1 lembar daftar kebutuhan investasi infrastruktur telekomunikasi.
"Berisi kekurangan infrastruktur dan anggaran yang dibutuhkan baik yang dapat dilakukan investasi swasta maupun pemerintah hal tersebut dilakukan dalam rangka digitalisasi nasional," ujar Dion.
Ketiga...
Ketiga, rapat intern kabinet pada 29 Juli 2020 pukul 10.57 WIB di Istana Merdeka Jakarta tentang pengadaan program kegiatan di bidang pangan, kawasan industri dan information communication technology (ICT).
Dalam rapat tersebut Presiden Jokowi memberi sejumlah penjelasan. Yaitu berdasarkan perhitungan Menteri Keuangan Sri Mulyani terdapat penambahan ruang fiskal sebanyak Rp 179 triliun karena ada kenaikan defisit APBN, dari jumlah tersebut 38 triliun digunakan untuk pendidikan sebagaimana amanat UU dan Rp9 triliun untuk kesehatan.
Sehingga masih ada ruang fiskal sebanyak Rp131 triliun yang dikunci pemakaiannya yang hanya dibolehkan untuk 3 hal yaitu urusan yang berkaitan dengan pangan, kawasan industri dan ICT.
"Berkaitan dengan ICT, Menkominfo (Johnny) diminta agar memberikan penjelasan mengenai diperlukan atau tidaknya menara BTS, maupun fiber optic bawah laut, pihak yang mengerjakan swasta atau pemerintah serta hal lain yang berkaitan dengan ICT," ujar Dion.
Keempat, rapat internal kabinet 16 Juni 2021 pukul 13.28 di Istana Merdeka Jakarta tentang tindak lanjut transformasi digital (peta jalan indonesia digital 2021-2024) yang mana terdapat arahan Presiden Jokowi bahwa kecepatan transformasi digital di semua sektor merupakan hal yang diharapkan pemerintah.
Kelima, rapat terbatas kabinet 3 Agustus 2020 pukul 11.24 WIB di Istana Merdeka Jakarta tentang percepatan transformasi digital dimana Presiden Jokowi memberikan arahan untuk penyelesaian infrastruktur ICT, yakni pembangunan BTS di 9.113 desa atau kelurahan dengan 1 BTS per desa/kelurahan menjadi prioritas yang akan dikerjakan oleh Kemenkominfo.
"Berdasarkan uraian di atas dapat dilihat terkait pengadaan atau pembangunan BTS 4G 2021-2022 termasuk, tapi tidak terbatas peningkatan target pembangunan jumlah BTS menjadi 7.904 bukanlah inisiatif atau keinginan terdakwa dan secara keseluruhan seluruh persyaratan untuk pengadaan atau pembangunan BTS 4G telah terpenuhi dan telah tercantum dalam RKAKL Kemenkominfo dan telah di-review oleh dirjen anggaran Kementerian Keuangan RI," ujar Dion.
Diketahui, Johnny G Plate didakwa merugikan negara hingga Rp8 triliun. Kerugian ini muncul dari kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022 yang melibatkan Johnny dan lima terdakwa lainnya.
Kelima orang tersebut adalah Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
"Bahwa perbuatan terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama, dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51," kata JPU dalam persidangan tersebut.
Atas tindakan tersebut, JPU mendakwa Johnny Plate, Anang dan Yohan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.