Peringatan Tegas dari Hakim untuk Johnny G Plate

Johnny G Plate hari ini membacakan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa.

Republika/Thoudy Badai
Terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Johnny pada Selasa (4/7/2023) membacakan eksepsi atas dakwaan jaksa. (ilustrasi)
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika

Baca Juga


Majelis hakim memberikan peringatan tegas di hadapan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate yang duduk di kursi pesakitan. Majelis hakim menegaskan sidang ini bukan alat politik guna menjerat Johnny. 

Hal tersebut disampaikan hakim ketua Fahzal Hendri usai sidang pembacaan eksepsi Johnny di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (4/7/2023). Johnny terlibat kasus proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022.

"Di awal uraian eksepsi atau keberatan ini ada singgung seolah-olah saudara itu dicari-cari kesalahannya seperti itu. Di sini untuk saudara tahu saja, bahwa sidang ini tidak terpengaruh apa-apa, biar saudara tahu. Kami tidak ada tendensi politik apa-apa, kami bebas dari masalah politik," kata Fahzal di hadapan Johnny dalam persidangan tersebut. 

Fahzal menegaskan lembaga peradilan berada dalam posisi independen dalam menyidangkan perkara ini. Ia tak ingin ada anggapan bahwa pengadilan ini ditujukan sebagai alat politik. 

"Jadi nanti jangan saudara nanti beranggapan pengadilan ini juga alat politik, tidak. Tidak lembaga yudikatif terbebas dari semuanya itu," lanjut Fahzal. 

Fahzal menekankan Johnny bakal divonis sesuai fakta persidangan yang muncul. Fahzal bahkan siap membebaskan Johnny kalau terbukti tidak bersalah.

"Kalau memang dari surat dakwaan ini nanti ada terbukti saudara salah, kalau terbukti menurut hukumnya saudara dinyatakan bersalah akan kami hukum, tapi kalau dari bukti-bukti yang ada tidak mencukupi sehingga saudara tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan, demi hukum saudara harus lah dibebaskan," ucap Fahzal. 

Selain itu, Fahzal berpesan agar Johnny dan tim kuasa hukumnya mengabaikan pihak yang coba mendekati dengan mengatasnamakan majelis hakim. Ia menegaskan pihak semacam itu hanya coba menipu dengan modus menangani perkara. 

"Ini pesan dari majelis hakim, siapa pun yang mengatasnamakan majelis hakim, saudara jangan tanggapi oke. Kalau ada mengatasnamakan majelis hakim itu semuanya bohong dan palsu, supaya saudara tidak terpengaruh. Pengadilan ini berjalan dengan lurus, adil, jangan dipengaruhi dengan hal-hal yang di luar hukum," tegas Fahzal. 

Dalam perkara ini, Johnny G Plate didakwa merugikan negara hingga Rp 8 triliun. Kerugian ini muncul dari kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022 yang melibatkan Johnny dan lima terdakwa lainnya. 

Kelima orang tersebut adalah Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

"Bahwa perbuatan terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," kata JPU dalam persidangan tersebut. 

Atas tindakan tersebut, JPU mendakwa Johnny Plate, Anang dan Yohan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Johnny G Plate menegaskan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022 merupakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Johnny ogah disalahkan dalam perkara tersebut. 

Hal ini disampaikan Johnny dengan diwakili pengacaranya Dion Pongkor saat sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (4/7/2023). Dion mengingatkan asas praduga tidak bersalah pantas disematkan kepada kliennya. 

"Faktanya pengadaan BTS 4G 2021-20222 adalah penjabaran pelaksanaan arahan presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat intern kabinet," kata Dion dalam persidangan tersebut. 

Pertama, arahan itu disampaikan dalam rapat terbatas kabinet pada 12 Mei 2020 pukul 11.09 WIB melalui video conference tentang percepatan transformasi digital bagi pelaku UMKM. Saat itu ada arahan Presiden untuk melakukan percepatan transformasi digital bagi pelaku UMKM.

Kedua, rapat terbatas kabinet 4 Juni 2020 pukul 13.36 WIB melalui video conference tentang peta jalan pendidikan tahun 2020-2035 ada arahan Presiden kepada Johnny untuk menyampaikan satu lembar daftar kebutuhan investasi infrastruktur telekomunikasi.

"Berisi kekurangan infrastruktur dan anggaran yang dibutuhkan baik yang dapat dilakukan investasi swasta maupun pemerintah hal tersebut dilakukan dalam rangka digitalisasi nasional," ujar Dion. 

Ketiga, rapat internal kabinet pada 29 Juli 2020 pukul 10.57 WIB di Istana Merdeka Jakarta tentang pengadaan program kegiatan di bidang pangan, kawasan industri and information communication technology (ICT). Dalam rapat tersebut Presiden Jokowi memberi sejumlah penjelasan.

Yaitu, berdasarkan perhitungan Menteri Keuangan Sri Mulyani terdapat penambahan ruang fiskal sebanyak Rp 179 triliun karena ada kenaikan defisit APBN, dari jumlah tersebut Rp 38 triliun digunakan untuk pendidikan sebagaimana amanat UU dan Rp 9 triliun untuk kesehatan. Sehingga masih ada ruang fiskal sebanyak Rp 131 triliun yang dikunci pemakaiannya yang hanya dibolehkan untuk tiga hal yaitu urusan yang berkaitan dengan pangan, kawasan industri dan ICT.

"Berkaitan dengan ICT, Menkominfo (Johnny) diminta agar memberikan penjelasan mengenai diperlukan atau tidaknya menara BTS, maupun fiber optik bawah laut, pihak yang mengerjakan swasta atau pemerintah serta hal lain yang berkaitan dengan ICT," ujar Dion. 

Keempat, rapat internal kabinet 16 Juni 2021 pukul 13.28 di Istana Merdeka Jakarta tentang tindak lanjut transformasi digital (peta jalan indonesia digital 2021-2024) yang mana terdapat arahan Presiden Jokowi bahwa kecepatan transformasi digital di semua sektor merupakan hal yang diharapkan pemerintah. 

Kelima, rapat terbatas kabinet 3 Agustus 2020 pukul 11.24 WIB di Istana Merdeka Jakarta tentang percepatan transformasi digital dimana Presiden Jokowi memberikan arahan untuk penyelesaian infrastruktur ICT yakni pembangunan BTS di 9.113 desa atau kelurahan dengan satu BTS per desa/kelurahan menjadi prioritas yang akan dikerjakan oleh Kemenkominfo. 

"Berdasarkan uraian di atas dapat dilihat terkait pengadaan atau pembangunan BTS 4G 2021-2022 termasuk namun tidak terbatas peningkatan target pembangunan jumlah BTS menjadi 7.904 bukanlah insiatif atau keinginan terdakwa dan secara keseluruhan seluruh persyaratan untuk pengadaan atau pembangunan BTS 4G telah terpenuhi dan telah tercantum dalam RKAKL Kemenkominfo dan telah di-review oleh dirjen anggaran kementerian keuangan RI," ucap Dion. 

Lewat eksepsinya, Johnny juga mempermasalahkan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022. Johnny memandang perhitungan itu dilakukan tanpa melalui prosedur. 

Hal itu dikatakan Johnny yang diwakili pengacaranya Achmad Cholidin. Cholidin menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat menjabarkan kerugian keuangan negara dalam surat dakwaan. 

"Tidak cermat menguraikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi Dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 Sampai Dengan 2022 Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia," kata Cholidin dalam persidangan tersebut.

Cholidin mengungkapkan, auditor BPKP tidak pernah melakukan klarifikasi kepada kliennya selaku pengguna anggaran sampai perkara ini dilimpahkan ke persidangan. Menurutnya, auditor BPKP sengaja mengabaikan prosedur yang harus ditempuh auditor.

"Yakni tidak melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait bersama penyidik Kejaksaan Agung," ujar Cholidin. 

Cholidin juga menjelaskan, dakwaan JPU tidak cermat karena tidak memperhitungkan progres Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan (BAPHP) setelah 31 Maret 2022. Surat dakwaan JPI menguraikan kerugian negara berdasarkan selisih pembayaran net kepada konsorsium dikurangi jumlah biaya nyata atau cost site yang terbangun dengan pembayaran site yang belum terbangun per 31 Maret 2022.

"Tapi berdasarkan hasil penyidikan terungkap kegiatan BTS 4G tidak mangkrak dan masih berlangsung hingga saat ini dan diperpanjang hingga 30 Juni 2026," ujar Cholidin. 

Cholidin juga meyakini belum bisa dikatakan terjadi kerugian negara dalam kasus ini karena kontrak proyek diperpanjang. Ia menyebut sebanyak 2.190  BTS selesai terbangun terhitung 14 Mei 2023. 

"Tapi penuntut umum tidak menggunakan dasar penyidikan tersebut dan tetap menggunakan perhitungan BPKP 31 Maret 2022 yang menggunakan progres per 31 Maret 2022 yaitu sebanyak 1.112 site, berdasarkan uraian di atas dakwaan tidak cermat karena menggunakan perhitungan kerugian negara yang tidak valid dan pasti sehingga tidak dapat diterima," ucap Cholidin. 

Atas dasar itulah, Cholidin meminta surat dakwaan JPU harus dinyatakan tidak cermat dan batal demi hukum. 

"Kami mohon Yang Mulia majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sela atas nota keberatan ini dengan amar sebagai berikut: pertama, menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi terdakwa untuk seluruhnya; kedua, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya; ketiga, menyatakan perkara pidana nomor 55 atas nama terdakwa Johnny Gerard Plate tidak dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Cholidin. 

 

Perincian Aliran Uang ke Johnny G Plate dkk. - (infografis Republika)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler