Terdakwa Kasus Korupsi Proyek BTS Memilih tak Menjawab
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa untuk Irwan, tidak ada nama Dito Ariotedjo.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan enggan menanggapi dugaan adanya aliran dana senilai Rp 27 miliar kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. Irwan pada hari ini, didakwa merugikan negara Rp 8 triliun dalam proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Para awak media coba meminta tanggapan Irwan saat sesi istirahat dan akhir persidangan. Namun, Irwan memilih tutup mulut.
Irwan berjalan meninggalkan awak media yang coba meminta klarifikasi darinya usai sidang pembacaan dakwaan pada Selasa (4/7/2023) di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat (PN Jakpus). Para petugas dari kejaksaan mengawal Irwan meninggalkan PN Jakpus.
Dalam perkara ini, Irwan Hermawan didakwa merugikan negara Rp 8 triliun dalam proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022. Irwan dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung dalam sidang pembacaan surat dakwaan Irwan pada Selasa (4/7/2023). JPU meyakini Irwan melakukan perbuatan melanggar hukum dalam perkara ini.
Atas perbuatannya, Irwan Hermawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Pada Senin (3/7/2023), penyidikan Kejagung memeriksa Dito Ariotedjo selama 2,5 jam di Gedung Jampidsus. Seusai memeriksa Dito, Kejagung memastikan dugaan penerimaan uang Rp 27 miliar oleh Dito tak bersumber dari hasil korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menerangkan, dugaan penerimaan uang tersebut pun tak terkait dengan tindak pidana korupsi BTS 4G Bakti yang merugikan negara Rp 8,03 triliun tersebut. Fokus pengungkapan korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo yang dilakukan oleh Kejagung mengambil waktu peristiwa rentang peristiwa periode November 2020 sampai Januari 2022. Akan tetapi dugaan penerimaan oleh Dito, terjadi sepanjang November-Desember 2022.
“Peristiwa tersebut (dugaan penerimaan uang) kalau toh benar adanya nanti, itu di luar tempus (waktu) peristiwa tindak pidana korupsi BTS,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Jakarta, Senin (3/7/2023).
Dito kemarin, menegaskan merasa terganggu dengan pengakuan tersangka Irwan Hermawan tentang pemberian uang untuk pengendalian kasus korupsi BTS 4G BAKTI itu. “Saya juga memiliki keluarga di mana saya harus meluruskan ini semua, dan juga untuk mempertanggungjawabkan kepercayaan publik selama ini,” kata Dito, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejagung, Jakarta, Senin (3/7/2023).
Dito mengaku tak melaporkan kepada Presiden soal kasus ini. Menurut dia, tuduhan tersebut dikaitkan kepada dirinya sebelum menjabat sebagai menpora.
"Nggak, nggak. Itu kan urusannya, dituduhnya waktu saya bukan menpora. Dan itu dan itu tuduhannya nggak apa-apa lah kita nanti akan memberikan keterangan dan klarifikasi," ujarnya.
Dito sendiri membantah terlibat dalam kasus korupsi BTS Kemenkominfo. Ia juga mengaku tidak menerima uang sebesar Rp 27 miliar dari proyek tersebut.
"Saya kan hari ini hanya membaca apa yang dituding yang ada di suatu media. Karena saya sama sekali tidak pernah ketemu, tidak pernah mengenal, apalagi menerima. Makanya saya apa juga senang bisa datang ke Kejaksaan," kata Dito.