UKT Mahal, Ombudsman Rencana Keluarkan Evaluasi dan Saran ke Kemendikbudristek
Masyarakat diimbau tak pasif dan berani mengajukan keberatan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Mokhammad Najih mengatakan, negara dan pemerintahan menjadi pihak yang wajib untuk memberikan pelayanan pendidikan. Apalagi, kata dia, saat ada 20 persen alokasi pendidikan dan amanat UUD 1945 yang menetapkan kualitas pendidikan.
Merespons ramainya uang kuliah tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri yang dinilai memberatkan, Ombudsman mengeklaim akan melakukan evaluasi dan mengeluarkan saran kepada Kemendikbud Ristek. “ORI akan melakukan evaluasi dan saran perbaikan kepada Kemendikbud Ristek untuk melakukan peninjauan atas masalah tersebut,” kata Najih saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Sebab itu, pihak dia meminta masyarakat untuk ramai-ramai mengajukan keberatan jika ada peningkatan uang kuliah yang terlampau mahal. Menurut Najih, masyarakat juga bisa melaporkankannya ke ORI.
“Masyarakat hendaknya tidak pasif untuk mengajukan keberatan,” tutur dia.
Sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mengeklaim pihak universitas bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan biaya pendidikan. Akibatnya, masih ada ratusan mahasiswa baru UI yang masih merasa keberatan dengan uang kuliah tunggal (UKT) yang telah ditetapkan oleh pihak universitas.
"Totalnya, sekarang teman-teman BEM masih mengadvokasi 170-an mahasiswa baru UI di jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) yang masih mengeluhkan penetapan biaya pendidikan yang ditetapkan kepada mereka. Awalnya kan ada 800. Dari 800 tadi telah kami bantu sebisa mungkin," ujar Ketua BEM UI Melki Sedek Huang.
Dalam keterangannya, Melki menjelaskan, ada banyak mahasiswa yang jelas-jelas tidak mampu membayar nominal tinggi, tetapi ditetapkan untuk membayar uang kuliah setinggi itu. Menurut dia, UI tidak ada bersikap terbuka terhadap data dan pertimbangannya dalam menetapkan biaya pendidikan mahasiswanya.
"Memang telah disediakan ruang pengajuan banding bagi mahasiswa yang keberatan. Akan tetapi, sistem banding yang tersedia hanya berbentuk komentar dan tidak jelas mekanismenya," kata dia.