Haji dengan Dana Talangan dan Arisan, Bolehkah?

Haji dengan dana talangan tetap dianggap sah.

.
Rep: republika.id Red: republika.id

Salah satu syarat wajib haji adalah istitha'ah (mampu). Dalilnya berasal dari firman Allah SWT, "Diwajibkan bagi manusia menunaikan haji di Baitullah, bagi siapa yang mampu menempuh jalannya" (QS Ali Imran [3]: 97). Pesannya, siapa yang mampu tak boleh menunda-nunda untuk berangkat haji. Namun, yang belum mampu tak perlu pula...

Baca Juga


Lihat Artikel Asli
Baca Selengkapnya di republika.id
 
';
Berita Terpopuler