Mengenal Pajak Natura, Ini Fasilitas Karyawan yang Bebas Pajak

Pajak atas pemberian natura yang melebihi batasan akan berlaku 1 Juli 2023.

Pajak.go.id
Pajak/ilustrasi. Pajak natura adalah pajak yang diberlakukan atas barang dan/atau fasilitas yang diterima karyawan bukan berupa uang.
Rep: Novita Intan Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menerbitkan aturan pajak natura melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. Secara ringkas pajak natura adalah pajak yang diberlakukan atas barang dan/atau fasilitas yang diterima karyawan bukan berupa uang.

Baca Juga


Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan, pemberi natura dan/atau kini kenikmatan wajib melakukan pemotongan pajak penghasilan atas pemberian natura dan/atau kenikmatan yang melebihi batasan nilai mulai 1 Juli 2023.

"Namun penerapan pajak natura sangat memperhatikan nilai kepantasan yang diterima oleh karyawan, sehingga natura dan/atau kenikmatan dalam jenis dan batasan nilai tertentu dikecualikan dari objek PPh," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (6/7/2023).

Batasan nilai telah mempertimbangkan Indeks Harga Beli/Purchasing Power Parity (Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan/OECD), Survei Standar Biaya Hidup (Badan Pusat Statistik), Standar Biaya Masukan (Standar Biaya Umum Kemenkeu), Sport Development Index (Kementerian Pemuda dan Olahraga), dan tolak ukur beberapa negara.

Baca Juga: Barang Endorsement Influencer Kena Pajak, DJP Ungkap Alasannya

Jenis dan batasan nilai yang telah ditetapkan natura atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan yakni makanan atau minuman yang disediakan bagi seluruh karyawan di tempat kerja tanpa batasan nilai. Sedangkan kupon makan bagi karyawan dinas luar (termasuk dalam bentuk reimbursement biaya makan atau minum) maksimal Rp 2 juta per bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja (pilih yang lebih tinggi).

Kemudian, natura atau kenikmatan terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja meliputi pakaian seragam, antar jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, obat-obatan atau vaksin dalam penanganan pandemi tanpa batasan nilai.

Sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu termasuk daerah terpencil meliputi sarana, prasarana, dan fasilitas perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengangkutan, dan olahraga, juga dikecualikan tanpa batasan nilai.

Jenis natura lainnya yang dikecualikan...

Jenis natura lainnya yang dikecualikan dari pajak penghasilan, yaitu bingkisan hari raya keagamaan meliputi Hari Raya Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun Baru Imlek tanpa batasan nilai. Sedangkan bingkisan selain hari raya keagamaan tersebut maksimal Rp 3 juta per tahun. Begitu pula dengan peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan internet tanpa batasan nilai.

Selanjutnya, fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan, dan pengobatan lanjutannya, turut dibebaskan dari objek pajak penghasilan tanpa batasan nilai. Serta fasilitas olahraga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, dan otomotif maksimal Rp 1,5 juta per tahun.

Fasilitas tempat tinggal komunal (asrama dan sebagainya) juga dibebaskan dari objek pajak penghasilan natura tanpa batasan nilai. Sedangkan non komunal (sewa apartemen atau rumah) dibebaskan maksimal Rp 2 juta per bulan.

Pengecualian juga dilakukan untuk fasilitas kendaraan bukan objek pajak jika pegawai atau penerima bukan pemegang saham dan penghasilan bruto dari pemberi kerja tidak lebih dari Rp 100 juta per bulan.

Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang ditanggung pemberi kerja bagi pegawai, serta fasilitas peribadatan antara lain berbentuk mushola, masjid, kapel, atau pura yang diperuntukkan semata-mata digunakan kegiatan peribadatan, turut dikecualikan dari pengenaan pajak natura.

Pemberian natura dan/atau kenikmatan pada 2022 dikecualikan dari objek pajak bagi karyawan/penerimanya, sedangkan pemberian natura dan/atau kenikmatan periode Januari sampai dengan Juni 2023 yang merupakan objek pajak bagi karyawan/penerima, wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan oleh penerima atau karyawan dalam surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan tahun pajak 2023.

Maka demikian, penerbitan peraturan ini sekaligus mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja.

Center of Reform on Economics (Core) menilai pemerintah perlu melakukan sosialisasi terhadap penerapan pajak natura. Hal ini bertujuan agar wajib pajak dan perusahaan mengetahui hal-hal teknis yang terdapat di dalam pajak kenikmatan ini.

Ekonom Core Indonesia Yusuf Rendy mengatakan, pajak natura memiliki sifat yang baru, sehingga hal-hal teknis yang berkaitan di dalamnya termasuk barang-barang yang dikecualikan dari pengenaan pajak ini.

“Sosialisasi lebih masif diperlukan oleh pemerintah untuk memastikan wajib pajak bisa mengetahui terkait penerapan pajak natural ini dan perusahaan juga bisa lebih aware terhadap penerapan pajak natura,” ujarnya ketika dihubungi Republika, Rabu (5/7/2023).

Menurutnya, pajak natura merupakan upaya pemerintah melakukan ekstensifikasi pajak dalam rangka mendorong peningkatan rasio pajak.  

“Dengan beragamnya objek pajak yang berlaku pada penerapan pajak natura ini akan memberikan peluang dalam membantu penerimaan pajak pada tahun ini dan juga tahun-tahun selanjutnya,” ucapnya.

Maka itu, Rendy menggarisbawahi bahwa beragamnya objek pajak yang diresmikan pemerintah sebaiknya harus memperhatikan unsur keadilan. Pajak natura, menurutnya, bukanlah pengecualian terhadap kondisi tersebut.

“Artinya dalam beberapa aspek teknis pajak mengatur ini batasan pendapatan atau karyawan yang dikenakan pajak ini (natura), sebenarnya untuk memastikan bahwa penerapan pajak ini tidak membebani kelompok karyawan yang sebenarnya tidak perlu dikenakan pajak natura,” ucapnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler