Disebut Novel Berbohong Soal Kembalinya Brigjen Endar, Ini Respons KPK

Menurut Novel ada yang salah dalam sengketa administrasi di internal KPK.

Republika/Putra M. Akbar
Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan, menilai KPK berbohong soal alasan kembalinya Brigjen Endar Priantoro ke KPK. (ilustrasi)
Rep: Flori Sidebang, Antara Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks penyidik KPK, Novel Baswedan menilai, lembaga antirasuah berbohong terkait alasan sinergitas dalam keputusan menarik kembali Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Menanggapi hal itu, KPK menyebut, pernyataan Novel tidak berbasis fakta.

Baca Juga


"Kami yakin publik juga paham, mana pernyataan yang berbasis fakta, dengan ujaran yang hanya dibangun berdasarkan asumsi tanpa validitas data dan bukti, dimana hal itu sering dilakukannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/7/2023).

Ali mengatakan, KPK khawatir dengan narasi yang dibangun tanpa fakta dapat menimbulkan seolah ada sentimen bernuansa dendam pribadi. "Kami khawatir dengan narasi yang dibangun tanpa berdasar informasi faktualnya tersebut, masyarakat dapat membacanya seolah hanya sebagai sentimen bernuansa dendam pribadi," ujar dia.

"Kami tentu tidak ingin itu terjadi. Terlebih dilakukan oleh seorang ASN. Di mana dalam setiap tindakan dan perilaku juga harus memedomani kode etik profesinya," tambah Ali menjelaskan.

Di samping itu, Ali melanjutkan, KPK belum menerima hasil banding administrasi Endar Priantoro. Ia mengungkapkan, proses banding tersebut belum sampai tahap putusan.

"Dalam konteks persoalan jabatan Direktur Penyelidikan KPK, informasi yang kami terima, belum sampai pada tahap ada keputusan banding dimaksud," ungkap Ali.

Ali menyebut, KPK hanya menerima kebijakan yang diambil Kemenpan-RB dalam rangka menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum sebagai upaya keberhasilan pemberantasan korupsi. "KPK sebagai penegak hukum juga akan terus meningkatkan sinergi dengan APH lain dalam menuntaskan ikhtiar pemberantasan korupsi sehingga berharap persoalan polemik jabatan dimaksud dapat diakhiri," ujar dia.

 

 

Sebelumnya, Novel menduga ada kebohongan di KPK terkait hal ini. Menurut dia ada yang salah dalam sengketa administrasi di internal KPK.

"KPK sepertinya bohong lagi. Bjp Endar kembali ke KPK menjadi Dir Lidik karena banding administrasi diterima oleh Presiden, artinya Keputusan KPK berhentikan benar bermasalah," kata Novel di Twitter pribadinya @nazaqistsha dikutip Republika di Jakarta pada Kamis (6/7/2023).

"Sudahlah KPK, berhentilah berbohong atau memanipulasi fakta. Apa nggak malu?"

Di sisi lain, Novel juga mengingatkan bahwa ada proses di Ombudsman RI terhadap dugaan maladministrasi di KPK terkait kasus Endar. Proses tersebut pun hingga kini belum selesai.

"Kita jangan lupa dengan proses di Ombudsman RI terhadap dugaan Maladministrasi yang diduga dilakukan Karo SDM, Sekjen dan Pimp KPK di kasus ini. Proses itu blm selesai karena pihak KPK tak mau hadir. Semoga Ombudsman RI bisa memanggil paksa, agar arogansi tak terulang," kata Novel di cuitan terpisah di Twitter.

 

 

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, tidak ada yang salah dengan kembalinya Endar Priantoro ke jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Dan menurutnya, hal itu sudah sesuai prosedur.

"Pemberhentian dan pengembalian Endar Priantoro ke Polri sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme. Begitu juga saat ini KPK menerima kembali Endar Priantoro juga tidak ada yang salah. Jabatan itu amanah yang harus dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Firli mengungkapkan pihaknya melalui Biro Hukum KPK telah melakukan berbagai pertimbangan sebelum kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) mengembalikan Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

"Kepala Biro hukum sebelumnya kami telah perintahkan untuk menyusun saran dan pertimbangan hukumnya, sehingga tanggal 27 Juni 2023 Sekjen KPK melakukan perubahan surat keputusan pemberhentian dan pengangkatan Endar sebagai Direktur Penyelidikan," ujarnya.

Purnawirawan Polri berbintang tiga itu juga membenarkan soal Endar yang masih dibebastugaskan hingga Oktober 2023.

"Pimpinan KPK juga memberikan surat perintah untuk EP mengikuti sekolah Lemhanas dan sementara membebaskan yang bersangkutan dari tugas sehari-hari, sama dengan peserta Lemhanas lainnya yang berasal dari KPK," ujarnya.

 

Kontroversi Firli Bahuri - (Infografis Republika)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler