Benarkah Endar Kembali ke KPK Tukar Guling dengan Penyidikan di Polda? Ini Kata KPK
KPK tegaskan kembalinya Endar adalah untuk menjaga harmonisasi antarpenegak hukum.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Brigjen Endar Priantoro kembali ke jabatannya semula sebagai direktur penyelidikan (dirlidik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah ini memastikan hal ini tidak berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan kebocoran dokumen korupsi di Polda Metro Jaya.
"Ya enggak ada (tukar guling)," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023).
Asep enggan berkomentar lebih banyak mengenai berbagai tudingan yang muncul di tengah publik. Dia menyebut, penanganan kasus dugaan kebocoran data di kepolisian menjadi kewenangan Polda Metro Jaya.
"Kalau kasus yang di sana silakan ditanyakan di Polda, untuk perkara Pak Endar di sini ya itu tadi, ada pertemuan antara pimpinan Polri dan KPK, kemudian juga ada Kemenpan RB, dibahas bersama di situ," ujar Asep.
Di sisi lain, Asep melanjutkan, kembalinya Asep ke KPK untuk menjaga harmonisasi antara aparat penegak hukum. Dia mengatakan, pemberantasan korupsi perlu melibatkan banyak pihak. "Itu kita sama-sama menegakkan hukum tindak pidana korupsi," jelas dia.
Sebelumnya, Endar Priantoro mengaku bakal bersikap profesional setelah kembali bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia berjanji akan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK dengan baik.
“Saya akan tetap profesional sesuai dengan pekerjaan saya sebagai seorang direktur ya. Apa yang jadi kewenangan saya dan apa yang jadi tugas saya itu akan saya lakukan sebaik-baiknya dan saya juga menghormati kewenangan pimpinan,” kata Endar kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2023).
“Intinya, saya akan bertanggung jawab dalam tugas saya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kewenangan saya, sesuai dengan tugas saya,” kata dia menjelaskan.