Kunjungi Lapas Cirebon, Wanita Sembunyikan Barang Diduga Sabu di Alat Vital
Wanita itu diduga akan menyelundupkan barang untuk suaminya yang berada di lapas.
REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON — Seorang wanita berinisial SD kedapatan membawa barang mencurigakan saat hendak mengunjungi suaminya yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon, Jawa Barat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, wanita tersebut menyimpan barang diduga narkoba jenis sabu-sabu dan obat penenang di bagian alat vitalnya.
“Petugas kami berhasil menggagalkan penyelundupan diduga narkotika jenis sabu-sabu oleh seorang pengunjung,” kata Kepala Lapas Kelas I Cirebon, Kadiyono, di Cirebon, Jumat (7/7/2023).
Kadiyono menjelaskan, wanita asal Bogor, Jawa Barat, itu hendak mengunjungi suaminya, berinisial AU, yang merupakan warga binaan di Lapas Cirebon, pada Kamis (6/7/2023). Menurut dia, petugas lapas mencurigai gerak-gerik wanita itu karena tingkahnya terlihat tak biasa.
Kemudian petugas mengarahkan wanita itu menuju alat body scanner. Berdasarkan hasil pemindaian, ada sesuatu di area bagian vital wanita itu yang dinilai mencurigakan. “Selanjutnya petugas menginformasikan kepada petugas lainnya yang perempuan untuk melakukan pemeriksaan secara manual,” kata Kadiyono.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Kadiyono mengatakan, petugas menemukan barang diduga narkoba jenis sabu-sabu dan sekitar 150 pil obat penenang, yang disimpan di bagian alat vital.
Operator body scanner Lapas Cirebon Indra Hermawan menjelaskan, saat melakukan pemindaian, pada bagian tubuh wanita berinisial SD itu terlihat sesuatu yang mencurigakan.
Petugas perempuan bernama Tuti Robiawati kemudian diminta menggeledah wanita itu dan menemukan barang yang diduga sabu-sabu dan obat penenang tersimpan di bagian alat vital. “Setelah itu kami langsung laporkan kepada atasan terkait kasus tersebut,” kata Indra.
Proses hukum
Kadiyono mengatakan, wanita yang membawa barang terlarang itu langsung diamankan. Pihak lapas kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Cirebon Kota. “Kami sudah serahkan pelaku kepada aparat penegak hukum, yaitu Polres Cirebon Kota,” kata dia.
Ihwal suami wanita tersebut, AU, menurut Kadiyono, merupakan warga binaan yang menjalani masa hukuman selama tujuh tahun terkait kasus peredaran narkoba. AU disebut tidak lama lagi akan bebas.
“Untuk AU sudah kami tempatkan di sel khusus karena melakukan pelanggaran dan untuk kasus hukumnya kami serahkan ke Polres Cirebon Kota,” kata Kadiyono.
Penghargaan
Atas keberhasilan menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang itu, dua petugas Lapas Cirebon mendapatkan piagam penghargaan. Kadiyono mengatakan, kedua petugas lapas ini sudah menjalankan tugasnya dengan baik, sehingga dapat menggagalkan penyelundupan barang terlarang.
Menurut Kadiyono, kedua petugas itu juga menjalankan tugas sesuai prosedur operasi standar (SOP) di lapas. “Penghargaan yang kami berikan ini diharapkan bisa memberikan semangat kepada petugas lainnya,” ujar Kadiyono.
Kadiyono berpesan kepada semua petugas di Lapas Kelas I Cirebon untuk terus menjaga integritas dan melaksanakan tugas sesuai dengan SOP. Dengan begitu, diharapkan juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat.