Polres Cirebon Kota Tangkap 13 Tersangka Kasus Narkoba dan Sediaan Farmasi
Para tersangka ditangkap dalam kurun waktu Mei-Juni 2023.
REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON — Jajaran Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, mengungkap sejumlah kasus narkoba dan peredaran ilegal sediaan farmasi. Pada kurun waktu Mei-Juni 2023, ada 13 tersangka yang ditangkap, dengan berbagai barang bukti.
Tersangka yang ditangkap berinisial SG, WD, DA, SS, WN, AP, LA, ML, AM, DD, SR, DM, dan KP. Kepala Polres (Kapolres) Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan di sejumlah tempat, seperti rumah, tempat indekos, juga ada yang di jalanan ketika melakukan transaksi.
“Para tersangka sudah kami amankan di Mapolres Cirebon Kota untuk pendalaman kasus tersebut,” kata Kapolres di Cirebon, Rabu (5/7/2023).
Kapolres mengatakan, kasus yang terungkap, antara lain peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ganja. Ada juga peredaran ilegal sediaan farmasi alias tanpa izin.
Dari pengungkapan kasus itu, menurut Kapolres, disita barang bukti, antara lain sabu-sabu siap edar dengan berat sekitar 73 gram, yang sudah dipecah dalam 49 paket. Ada juga barang bukti ganja 2,4 gram, serta sekitar 3.000 butir obat sediaan farmasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Kapolres mengatakan, ada sejumlah modus dalam peredaran barang terlarang itu. Salah satunya dengan sistem tempel, di mana antara pengedar dan pembeli tidak bertemu secara langsung, melainkan hanya bertransaksi melalui telepon seluler.
Setelah disepakati, pengedar kemudian menaruh barang yang dipesan di suatu tempat, kemudian difoto dan dikirim kepada pembeli, dengan disertai titik lokasi tempat barang tersebut diletakkan.
Menurut Kapolres, ada juga tersangka yang menggunakan cor dari semen untuk mengelabui petugas. Ia menyebut modus itu baru ditemukan di Cirebon.
Kapolres mengatakan, tersangka kasus narkoba dijerat dengan Pasal 112 juncto (jo) Pasal 114 jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Adapun tersangka kasus peredaran ilegal sediaan farmasi dijerat Pasal 196 jo Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.