Selebgram Bangga Hamil Luar Nikah dan Buka Donasi, Ini 6 Alasan Islam Haramkan Seks Bebas

Seks pra nikah merupakan perbuatan zina yang dilaran Islam

antarafoto
Menikah muda.ilustrasi. Seks pra nikah merupakan perbuatan zina yang dilaran Islam
Rep: Rahma Sulistya, Umar Mukhtar Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Seks pranikah semakin dianggap lumrah belakangan ini, bahkan jika menilik konten podcast atau talkshow di Youtube misalnya, melemparkan jokes ranjang seolah hal biasa. Bagi pengguna yang sudah menikah mungkin akan tertawa, bagaimana dengan yang belum nikah? Tidakkah mempengaruhi sudut pandang mereka? 

Baca Juga


Belakangan, seorang selebgram dan influencer berinisial DC dengan bangga menyatakan telah hamil di luar nikah dan akan membuka donasi untuk proses bersalin dan kebutuhan anak hasil hubungan haram.  

Ada sejumlah hal yang perlu dipahami soal mengapa zina atau seks bebas diharamkan dalam Islam. Pengharaman zina justru memberi kebaikan bagi umat Islam dan membuat mereka terhindar dari sesuatu yang merugikan.

Meski demikian, masih terdapat orang yang mencari alasan untuk melakukan zina atau yang sekarang disebut seks bebas. Mereka memandang seks bebas merupakan wujud kebebasan individu. 

Hal pertama, mengapa Islam melarang zina, yaitu karena larangan zina itu sesuai fitrah manusia yang diciptakan oleh Allah SWT. Islam adalah agama yang menjaga harkat dan martabat. 

Maka ketika ada orang yang melakukan perbuatan zina berarti ia telah merendahkan dirinya lebih dari binatang. 

Kedua, adalah untuk menjaga garis keturunan melalui pernikahan yang sah menurut syariat Islam. Mengapa demikian? Karena anak yang lahir dari hubungan perzinahan tidak bisa mendapatkan nasab atau garis keturunan dari ayah kandungnya atau ayah biologisnya. Dengan demikian, nasabnya pun terputus. 

Hal ketiga ialah karena Islam menekankan untuk menjaga sistem keluarga dan kehidupan berkeluarga. Islam menjaga rumah tangga muslim dari kehancuran dan perpecahan. 

Selanjutnya, zina dilarang atau diharamkan yakni untuk mencegah sejumlah penyakit yang bisa timbul di tengah masyarakat. Kini diketahui banyak penyakit yang diakibatkan dari zina. Misalnya sifilis, gonore, dan AIDS. Penyakit-penyakit ini termasuk penyakit serius yang menyebabkan kematian. 

Baca juga: Jalan Hidayah Mualaf Yusuf tak Terduga, Menjatuhkan Buku Biografi Rasulullah SAW di Toko

Berikutnya atau yang kelima, zina atau dalam hal ini seks bebes diharamkan karena demi memberikan perlindungan kepada harkat dan martabat perempuan. Adapun bila seks bebas ini marak terjadi, maka yang menerima dampak buruknya adalah perempuan, karena seolah dijadikan komoditas bagi kaum hidung belang.

Kemudian, keenam, alasan mengapa Islam mengharamkan zina adalah supaya tidak ada anak yang terlantar. Tak dapat dimungkiri, biasanya anak yang dilahirkan dari pasangan zina akan menyebabkan penolakan dari kalangan masyarakat. Bahkan orang tuanya pun enggan mengasuhnya dengan baik. Karena itu, ingatlah firman Allah SWT: 

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا "Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk." (QS Al Isra ayat 32)

 

Agar dijauhkan dari seks bebas, maka sadari akibat zina di dunia dan akhirat. Sudah mendapat hukuman di dunia secara syariat maupun sosial, dapat lagi siksaan di akhirat. Akibat buruknya tidak akan pernah sebanding dengan kenikmatan sesaat yang dirasakan pelaku zina.

Sepeninggal Nabi Muhammad SAW, Umar bin Khattab pun pernah menyampaikan pidato di mana dia memastikan bahwa hukuman rajam bagi pelaku zina itu nyata. Dalam riwayat Abdullah bin Abbas, dikatakan bahwa Umar bin Khattab menyampaikan: 

  • قالَ عُمَرُ بنُ الخَطَّابِ وَهو جَالِسٌ علَى مِنْبَرِ رَسولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ  عليه وسلَّمَ: إنَّ اللَّهَ قدْ بَعَثَ مُحَمَّدًا صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ بالحَقِّ، وَأَنْزَلَ عليه الكِتَابَ، فَكانَ ممَّا أُنْزِلَ عليه آيَةُ الرَّجْمِ، قَرَأْنَاهَا وَوَعَيْنَاهَا وَعَقَلْنَاهَا، فَرَجَمَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ، وَرَجَمْنَا بَعْدَهُ، فأخْشَى إنْ طَالَ ببالنَّاسِ زَمَانٌ أَنْ يَقُولَ قَائِلٌ: ما نَجِدُ الرَّجْمَ في كِتَابِ اللهِ فَيَضِلُّوا بتَرْكِ فَرِيضَةٍ أَنْزَلَهَا اللَّهُ، وإنَّ الرَّجْمَ في كِتَابِ اللهِ حَقٌّ علَى مَن زَنَى إذَا أَحْصَنَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ، إذَا قَامَتِ البَيِّنَةُ، أَوْ كانَ الحَبَلُ، أَوِ الاعْتِرَافُ.

Baca juga: Ada 100 Juta Kerikil untuk Lempar Jumrah Jamaah Haji,  Kemana Perginya Seusai Dipakai?

"Allah SWT mengutus Nabi Muhammad SAW dengan membawa al-Haq dan menurunkan Alquran kepadanya. Salah satu yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW adalah ayat tentang rajam yang telah dibaca dihafal, dan dipahami. Rasulullah SAW pun sudah menerapkan hukuman rajam itu. Setelah beliau SAW wafat, hukuman rajam juga telah diterapkan. Aku khawatir jika zaman telah berlalu lama terhadap manusia, akan ada orang yang berucap, 'Kita tidak menemukan (hukum) rajam di dalam kitab Allah', sehingga mereka akan sesat dengan sebab meninggalkan satu kewajiban yang telah diturunkan oleh Allah. Sungguh (hukum) rajam benar-benar ada di dalam kitab Allah terhadap pezina yang padahal dia telah menikah, dari kalangan laki-laki maupun wanita, jika ada bukti (saksi), atau bukti hamil, atau pengakuan." (HR Bukhari dan Muslim)

 

Zina dimulai dari coba-coba maka jangan pernah mencoba-coba zina karena Allah SWT memberi peringatan untuk tidak mendekati zina, sebagaimana firman-Nya pada Surat Al Isra ayat 32.  

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler