Jalur Zonasi PPDB SMPN di Kota Depok Dibuka Senin 10 Juli, Berikut Syaratnya
Calon siswa dapat mendaftar secara dalam jaringan (daring) melalui laman http://depok.siap-ppdb.com.
ruzka.republika.co.id--Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMPN 2023 untuk Jalur Zonasi akan dibuka Senin dan Selasa 10-11 Juli 2023. Calon siswa dapat mendaftar secara dalam jaringan (daring) melalui laman http://depok.siap-ppdb.com.
"PPDB SMP jalur zonasi dibuka pada 10 dan 11 Juli 2023 secara online. Untuk jalur zonasi kuotanya kita buka sebanyak 50 persen" ujar Sekretaris Panitia PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 Kota Depok Bahrudin dalam keterangannya yang diterima, Sabtu (08/07/2023).
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi CPDB yang ingin mendaftar melalui Jalur Zonasi, telah lulus SD/MI/SDLB/Program Paket A, Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal (apabila ijazah Asli belum ada).
Kemudian memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Depok yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2022.Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua, memiliki akta kelahiran, memiliki ijazah untuk peserta didik yang lulus sebelum tahun pelajaran 2022/2023, surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua bermaterai Rp. 10.000 dan calon peserta didik bebas memilih satu sekolah di Kota Depok.
"Sistem PPDB SMP jalur zonasi dimulai dengan pendaftaran, kemudian seleksi persyaratan. Jika dinyatakan lengkap, dilanjutkan dengan seleksi berdasarkan titik koordinat. Setelah semua dinyatakan memenuhi persyaratan calon siswa dapat bersekolah di sekolah yang dituju," jelas Bahrudin.
Jalur Zonasi, berdasarkan jarak (menggunakan titik koordinat) penguncian koordinat berdasarkan nama jalan atau gang. Jika skor zonasi sama, diperhitungkan berdasarkan usia.
“Untuk pengumuman jenjang SMP jalur zonasi dilakukan pada 12 Juli. Daftar ulang tanggal 13-14 Juli dan awal tahun pelajaran pada 17 Juli,.2023," ungkap Bahrudin. (Rusdy Nurdiansyah)