Membangun SDM, Merevitalisasi Pendidikan Vokasi
Presiden menegaskan, pendidikan vokasi dapat menjadi solusi RI jadi negara maju.
REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Dr Dian Anggraeny/Dosen Universitas Darma Persada Jakarta
Pendidikan merupakan kunci sukses kehidupan masyarakat dan peradaban suatu bangsa. Begitu pentingnya pendidikan, konstitusi Indonesia pun mengatur khusus dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945 yakni mencapai tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan Pasal 31 UUD 1945 ayat 1 berbunyi, "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003, terdapat sejumlah jenis pendidikan, antara lain pertama, pendidikan umum yakni pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik. Dan kedua, pendidikan vokasi, yaitu pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki keahlian kerja dan terapan tertentu.
Jenis pendidikan umum tentunya sudah sangat dikenal oleh masyarakat. Namun rasanya masih sangat terbatas yang memahami tentang pendidikan vokasi, meski sebenarnya bentuk pendidikan ini telah lama diterapkan dari jenjang SMK hingga diploma (perguruan tinggi).
Di masa lalu banyak oran tua yang enggan memasukkan putra-putrinya ke pendidikan vokasi. Pendidikan vokasi dianggap hanya pendidikan yang selalu menempati peringkat kesekian di bawah pendidikan umum yang banyak dibidik masyarakat. Namun saat ini pandangan tersebut kiranya telah berubah.
Pendidikan vokasi mempunyai arti penting dalam sektor edukasi dan keterkaitannya terhadap lapangan kerja. Apalagi target lulusannya dinilai lebih mumpuni yaitu menguasai fondasi teoritis sekaligus mahir mengimplentasikannya dalam berbagai aktivitas yang dibutuhkan di dunia kerja.
Ada dua poin penting dalam keberhasilan pendidikan vokasi, yaitu (1) regulasi dari pemerintah yang mendukung keberhasilan lulusan vokasi, (2) kurikulum vokasi yang berorientasi pada praktik dan ketrampilan serta bukan semata teori, sehingga menghasilkan lulusan yang berkompeten untuk masuk ke dunia kerja, (3) penerimaan pihak swasta terhadap lulusan vokasi.
Isu pendidikan vokasi inilah yang menjadi fokus Presiden Joko Widodo. Presiden Jokowi pada tahun 2020 lalu menyatakan bahwa Indonesia membutuhkan generasi muda yang kompetitif yakni memiliki kualitas untuk mampu terjun langsung di dunia kerja, praktik langsung di lapangan, dan mendorong ekosistem kewirausahaan.
Presiden menegaskan bahwa kehadiran pendidikan vokasi dapat menjadi solusi kebutuhan Indonesia untuk keluar dari perangkap negara berpendepatan menengah (middle income trap), sehingga bisa membantu Indonesia menjadi negara maju. Pendidikan vokasi mendorong para anak muda untuk mampu mengisi ekosistem pembelajaran berbasis praktik.
Selain itu, juga mendorong siswa memiliki tingkat kemahiran tinggi saat lulus, siap berkiprah di dunia kerja. Sorotan istimewa Presiden Jokowi kepada vokasi telah ‘dituangkan’ pada regulasi Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi. Pandangan khusus Presiden tersebut ditindaklanjuti Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Kebijakan pemerintah terkait pendidikan vokasi merupakan langkah tepat pasalnya pendidikan yang berketerampilan merupakan fondasi strategis dalam membangun kesejahteraan, pemerataan dan kemajuan bangsa sekaligus dalam upaya pengentasan kemiskinan. Bisa kita simpulkan bahwa urgensi pendidikan vokasi menjadi sangat penting, strategis dalam konteks pembangunan manusia dan upaya pembangunan sosial ekonomi, sehingga hal ini sudah seharusnya dikoordinasikan oleh Kemenko PMK.
Realisasi mengkordinasi pengembangan pendidikan vokasi oleh Kemenko PMK hadir dengan terbentuknya Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi (TKNV). Dengan kehadiran TKNV maka seluruh pihak yang berwenang dalam hal urusan pendidikan, keterampilan, lapangan kerja, bahkan kewirausahaan, dikaitkan secara integratif dan kolaboratif sebagai upaya pembangunan manusia secara menyeluruh.
Hal ini tentunya dapat menyatukan persepsi, strategi dan implementasi serta pengawasan menuju target pengembangan vokasi nasional oleh institusi-institusi pemerintah terkait, denga tentunya melibatkan masyarakat sipil dan pihak swasta. TKNV yang diinisiasi oleh Menko PMK Muhadjir Effendi kita harapkan dapat menciptakan kerja sama seluruh pihak yang terkait, memiliki rumusan yang sama, sehingga sasaran mencetak manusia berkualitas lebih jelas untuk dijalankan.
Menko Muhadjir melihat pembentukan TKNV dapat menjadi tolak ukur awal bagaimana proses revitalisasi pendidikan Indonesia yang berorientasi pada penguatan kompetensi dan integritas dijalankan secara sistematik. Untuk itu Menko Muhadjir menargetkan sebanyak 80 persen usia produktif di Indonesia tahun 2024 dapat memasuki pendidikan dan pelatihan vokasi.
Kebijakan pemerintah di bidang pendidikan vokasi tentunya membutuhkan dukungan langkah kerja dan kolaboratif sehingga mencapai sasaran. Tanpa koordinasi dan satu visi misi, agenda strategis pemerintah dalam meningkatkan SDM dan memajukan kesejahteraan nasional bakal sulit terwujud dalam waktu yang cepat mengingat adanya target Indonesia Emas 2045.
Oleh sebab itu, tonggak utama revitalisasi pendidikan vokasi adalah sebagaimana disampaikan oleh Menko Muhadjir, yakni pentingnya aspek koordinasi dan dukungan seluruh pihak, kerja keras sekaligus kerja sama, khususnya sekolah/universitas tempat dimana pendidikan vokasi berlangsung, pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat sipil serta pihak swasta