Produk Tradisional Indonesia Berpeluang Jadi Merek Internasional

Aksesi Nice Agreement akan mendorong promosi nama-nama produk khas Indonesia.

Max Pixel
Jamu (ilustrasi). Produk-produk tradisional anak bangsa Indonesia bisa menjadi merek internasional
Rep: Rizky Suryarandika Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Andap Budhi Revianto, mendapat kabar menggembirakan dari Jenewa, Swiss. Pemerintah Indonesia dapat peluang mendaftarkan barang dan jasa tradisional Indonesia sebagai merek internasional. 

Baca Juga


Kabar ini didapat dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly yang menghadiri World Intellectual Property Organization (WIPO) ke-64 di Jenewa, Swiss. Sidang Majelis Umum WIPO ke-64 berlangsung pada 6-14 Juli 2023. Sidang ini dihadiri oleh 156 negara anggota WIPO.

"Saya mendapat informasi yang menggembirakan dari Pak Menteri yang saat ini mengikuti sidang WIPO di Jenewa, Swiss, bahwa produk-produk tradisional anak bangsa Indonesia bisa menjadi merek internasional," kata Andap dalam keterangannya pada Senin (10/7/2023). 

Hal itu, menurut Andap, dimungkinkan karena adanya aksesi Nice Agreement tentang Klasifikasi Internasional atas Barang dan Jasa. Nice Agreement merupakan perjanjian internasional yang mengatur tentang klasifikasi internasional terhadap barang dan jasa dengan tujuan pendaftaran merek. Sementara aksesi adalah tindakan pemerintah Indonesia untuk terikat menjadi pihak dalam perjanjian internasional ini, sehingga memudahkan pendaftaran merek tradisional Indonesia di level internasional. 

Andap menjelaskan upaya yang dilakukan Menkumham Yasonna Laoly dalam meloloskan upaya tersebut. Yasonna melakukan diplomasi dengan Direktur Jenderal World Intellectual Property Organization (WIPO), Daren Tang di kantor pusat WIPO, Jenewa pada Jumat waktu setempat (7/7/2023). Dalam pertemuan bilateral itu, Menkumham Yasonna menyerahkan instrumen aksesi Nice Agreement kepada Daren Tang. 

"Melalui Nice Agreement maka Indonesia dapat memasukkan daftar barang dan jasa yang bersifat khas atau tradisional Indonesia seperti jamu, gentong, dan batik maupun produk tradisional lainnya ke dalam Daftar Barang dan Jasa yang diatur dalam Nice Agreement," ucap Andap. 

Andap memandang Aksesi Nice Agreement ini akan mendorong promosi nama-nama produk khas dan tradisional Indonesia. Hal ini pun dapat memudahkan penentuan kelas barang dalam pendaftaran merek secara nasional hingga internasional melalui Madrid Protocol, yang sudah diaksesi pula oleh Indonesia. 

"Dengan aksesi ini, Indonesia akan meningkatkan sistem merek nasional untuk memenuhi standar internasional dalam pendaftaran merek," ujar Andap. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler