Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari ahli pidana Ahmad Sofian yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dalam kasus tersebut, ahli pidana menilai perbuatan yang dilakukan oleh Mario Dandy bersama Shane Lukas terhadap David Ozora sudah masuk kategori penganiayaan sejak sebelum terjadinya pemukulan dan penendangan.
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari ahli pidana Ahmad Sofian yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dalam kasus tersebut, ahli pidana menilai perbuatan yang dilakukan oleh Mario Dandy bersama Shane Lukas terhadap David Ozora sudah masuk kategori penganiayaan sejak sebelum terjadinya pemukulan dan penendangan.
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari ahli pidana Ahmad Sofian yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dalam kasus tersebut, ahli pidana menilai perbuatan yang dilakukan oleh Mario Dandy bersama Shane Lukas terhadap David Ozora sudah masuk kategori penganiayaan sejak sebelum terjadinya pemukulan dan penendangan.
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari ahli pidana Ahmad Sofian yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dalam kasus tersebut, ahli pidana menilai perbuatan yang dilakukan oleh Mario Dandy bersama Shane Lukas terhadap David Ozora sudah masuk kategori penganiayaan sejak sebelum terjadinya pemukulan dan penendangan.
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Shane Lukas menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari ahli pidana Ahmad Sofian yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dalam kasus tersebut, ahli pidana menilai perbuatan yang dilakukan oleh Mario Dandy bersama Shane Lukas terhadap David Ozora sudah masuk kategori penganiayaan sejak sebelum terjadinya pemukulan dan penendangan.
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kanan) bersama terdakwa Shane Lukas (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari ahli pidana Ahmad Sofian yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dalam kasus tersebut, ahli pidana menilai perbuatan yang dilakukan oleh Mario Dandy bersama Shane Lukas terhadap David Ozora sudah masuk kategori penganiayaan sejak sebelum terjadinya pemukulan dan penendangan.
Ahli pidana Ahmad Sofian memberikan keterangan dalam sidang kasus penganiayaan terhadap David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari ahli pidana Ahmad Sofian yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dalam kasus tersebut, ahli pidana menilai perbuatan yang dilakukan oleh Mario Dandy bersama Shane Lukas terhadap David Ozora sudah masuk kategori penganiayaan sejak sebelum terjadinya pemukulan dan penendangan.
Ahli pidana Ahmad Sofian usai memberikan keterangan dalam sidang kasus penganiayaan terhadap David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari ahli pidana Ahmad Sofian yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dalam kasus tersebut, ahli pidana menilai perbuatan yang dilakukan oleh Mario Dandy bersama Shane Lukas terhadap David Ozora sudah masuk kategori penganiayaan sejak sebelum terjadinya pemukulan dan penendangan.