Bareskrim Segera Gelar Perkara Tentukan Tersangka Kasus Al Zaytun

Bareskrim pekan ini akan meminta keterangan sejumlah ahli.

Republika/Thoudy Badai
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang tiba untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). Panji dijerat pasal penistaan agama dan UU ITE.
Rep: Ali Mansur Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Rabu (12/7/2023), meminta keterangan sejumlah ahli terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang. Bareskrim juga segera melaksanakan gelar perkara untuk menentukan tersangka.

Baca Juga


"Dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pada Rabu dan Kamis, tanggal 12 dan 13 Juli 2023, kepada para saksi ahli berupa interview BAP (berita acara pemeriksaan) kepada saksi ahli agama Islam, ahli sosiologi, ahli bahasa, dan ahli ITE," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol, Ahmad Ramadhan, Rabu (12/7/2023).

Sejak status penanganan perkara dugaan penistaan agama di Ponpes Al-Zaytun naik ke penyidikan, Selasa (4/7/2023), penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 19 orang saksi dari dua laporan yang diterima pada 23 dan 27 Juni. Selain itu, penyidik juga sudah menguji barang bukti yang diperoleh dalam kasus tersebut ke Puslabfor Bareskrim Polri untuk keperluan penyidikan.

Barang bukti tersebut salah satunya tangkapan layar konten media sosial yang diunggah Panji Gumilang. Menurut Ramadhan, hasil uji barang bukti dari Puslabfor Bareskrim Polri tersebut akan menjadi salah satu bahan untuk dilakukan gelar perkara guna menetapkan tersangka.

"Terkait penetapan tersangka, saat ini Polri masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan. Selanjutnya, setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan saksi ahli serta hasil laboratorium, akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka," jelas Ramadhan.

Bareskrim Polri menerima dua laporan polisi terkait pengasuh sekaligus pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang. Laporan pertama dari Forum Pembela Pancasila (FAPP), Jumat (23/6), atas dugaan penistaan agama.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023, terkait Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama. Laporan keduadari pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan atas dugaan penistaan agama Islam, yang terdaftar dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 27 Juni 2023, dengan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

 

 

 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan kasus hukum yang menyeret Pondok Pesantren Al Zaytun bakal dituntaskan sehingga tidak lagi berlarut-larut. Mahfud juga menegaskan Pondok Pesantren Al Zaytun tidak akan ditutup ataupun dijatuhi sanksi, meskipun pimpinannya, Panji Gumilang, saat ini menjadi sasaran pemeriksaan kepolisian.

"Jadi, Al Zaytun itu tidak boleh lagi berlarut-larut sampai 20 tahun seperti sekarang," kata Menko Polhukam RI menjawab pertanyaan wartawan terkait Al Zaytun saat dia ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Mahfud menyampaikan sering kali kasus yang menyangkut Al Zaytun muncul menjadi sorotan publik, kemudian redup. "Setiap muncul, lalu hilang lagi. Mau pemilu muncul lagi. Sekarang, selesaikan. Dengan catatan, Al Zaytun sebagai pondok pesantren itu tidak akan dibubarkan," kata Mahfud MD.

Dia menyampaikan pemerintah menilai Pondok Pesantren Al Zaytun merupakan institusi pendidikan yang baik.

"Pemerintah mengakui bahwa sekolah itu baik produknya sehingga kami akan bina, akan sesuaikan kurikulumnya, akan bersihkan kalau ada kotor-kotorannya di dalam pelaksanaannya. Tetap, Pondok Pesantren Al Zaytun dan seluruh sekolah dan pesantrennya itu tidak akan dijatuhi sanksi apa-apa, akan terus berjalan," kata Mahfud.

Mahfud melanjutkan pemerintah berencana menarik pengelolaan Pondok Pesantren agar berada di bawah naungan Kementerian Agama. Akan tetapi, terkait kasus hukum yang pimpinan Ponpes, Mahfud menegaskan itu akan diselesaikan.

"Panji Gumilang, yang merupakan tokoh di Pondok Pesantren Al Zaytun ini tindak pidananya akan kami selesaikan agar tidak selalu menjadi isu setiap ada event politik," kata Mahfud.

Dalam kesempatan yang sama, Mahfud menyampaikan dugaan Panji Gumilang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) telah dilaporkan ke kepolisian.

"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri, yaitu tentang tindak pidana pencucian uang. Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan Pondok, atau kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," kata Mahfud MD.

Dia menjelaskan beberapa tindak pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang, di antaranya penggelapan dana, penipuan, pelanggaran aturan tata kelola dana yayasan, dan penyalahgunaan dana BOS (bantuan operasional sekolah).

"Itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang. Pencucian uang dengan penggelapan, pencucian uang dengan penipuan, pencucian karena Undang-Undang Yayasan, pencucian karena penggunaan dana BOS, dan sebagainya. Itu sudah kami laporkan ke Bareskrim (Polri)," kata Mahfud.

 



Panji Gumilang telah diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada Senin (3/7/2023). Ia menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus penistaan agama selama delapan jam, dari pukul 14.00-22.00 WIB.

Panji mengaku lebih dari 30 pertanyaan oleh penyidik terkait kasus dugaan penistaan agama tersebut. Namun dari keterangan dari Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa yang bersangkutan disodorkan 26 pertanyaan. 

"Pertanyaan yang disampaikan kepada saya lebih daripada 30 pertanyaan dan sudah bisa dijawab dengan baik mudah-mudahan semua berjalan dengan lancar," ungkap Panji Gumilang.

Diketahui penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus penistaan agama dengan terlapor Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dinaikkannya  ke tahap penyidikan setelah penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menemukan unsur pidana dalam kasus penistaan agama tersebut.

“Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah (melakukan) gelar perkara bahwa perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Mulai besok melakukan upaya-upaya penyidikan,” tegas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

 

Infografis Al Zaytun - (Dok Republika)

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler