Eksepsi Terdakwa Ungkap Ada Unsur Pemerasan di Kasus Korupsi Proyek BTS

Terdakwa Galumbang menilai kasusnya seharusnya diselesaikan dulu lewat perdata.

Republika/Prayogi
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo) tahun 2020-2022 Galumbang Menak Simanjuntak menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak membantah terlibat dalam kasus proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022. Galumbang justru menyinggung pemerasan dalam perkara yang ikut melibatkan eks Menkominfo Johnny G Plate itu. 

Baca Juga


Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Galumbang, Maqdir Ismail dalam sidang beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan pada Rabu (12/7/2023) di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. 

"Pasal-pasal yang didalilkan dalam surat dakwaan menjadi tidak tepat dan kejadian korupsi yang didakwakan lebih cocok menjadi tindakan pemerasan atau pengancaman oleh pejabat atau setidak-tidaknya merupakan perbuatan penyuapan," kata Maqdir dalam sidang tersebut. 

Maqdir mengungkapkan kliennya dipaksa terlibat dalam proyek ini. Sehingga, kliennya sebenarnya mengalami kerugian. 

"Perbuatan yang dituduhkan tidak lebih tidak adanya rencana yang diterapkan dalam proyek strategis nasional oleh pemerintah republik Indonesia yang diterjemahkan oleh Kominfo untuk direalisasikan dengan cara memaksa atau mengancam keberlangsungan bisnis pelaku industri telekomunikasi termasuk terdakwa," ujar Maqdir. 

Oleh karena itu, Maqdir menegaskan agar perkara ini mestinya diselesaikan secara perdata lebih dulu. Sebab menurutnya belum ditempuh proses yang seharusnya dilalui untuk penyelesaian suatu kerugian keuangan negara.

"Bila diteliti apa yang tampak dalam dakwaan harus dituntaskan dulu secara perdata. Perkara ini layaknya jadi kewenangan perdata," ucap Maqdir. 

Maqdir juga meyakini materi surat dakwaan mengarah pada tindak pidana yang diancam pasal lain. Maqdir tak sepakat kliennya diancam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Materi dakwaan menjurus pada tindak pidana yang diancam pasal lain," ujar Maqdir. 

Dengan demikian, Maqdir meminta Majelis Hakim menerima eksepsi yang diajukan oleh kliennya. Sebab Maqdir menganggap banyak kekurangan dalam surat dakwaan. 

"Surat dakwaan dibuat secara tidak cermat, tidak tepat, tidak jelas sehingga harus dinyatakan batal demi hukum," ucap Maqdir. 

 


 

Diketahui, Galumbang dan Johnny G Plate Dkk didakwa merugikan negara hingga Rp 8 triliun. Kerugian ini muncul dari kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022 yang melibatkan Galumbang, Johnny dan empat terdakwa lainnya. 

Keempat orang tersebut adalah Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

"Bahwa perbuatan terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," kata JPU dalam persidangan pada 27 Juni 2023. 

Pembangunan BTS 4G Bakti Kemenkominfo merupakan proyek prioritas nasional untuk pembangunan sekitar 7.000-an menara komunikasi di wilayah-wilayah terluar Indonesia. Dalam penyidikan terungkap, ada sekitar 4.200 pembangunan dan penyidikan BTS 4G Bakti dalam paket 1, 2, 3, 4, dan 5, yang terindikasi korupsi.

Di antaranya, Paket 1 di tiga wilayah; Kalimantan sebanyak 269 unit, Nusa Tenggara 439 unit, dan Sumatra 17 unit. Paket 2 di dua wilayah; Maluku sebanyak 198 unit, dan Sulawesi 512 unit. Paket 3 di dua wilayah; Papua 409 unit, dan Papua Barat 545 unit. Paket 4 juga Paket 5 di wilayah; Papua 966 unit, dan Papua 845 unit.

 

 

Perincian Aliran Uang ke Johnny G Plate dkk. - (infografis Republika)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler