DPR Minta Pemerintah Segera Sosialisasikan RUU Kesehatan ke Publik
Sosialisasikan perlu dilakukan sehingga tujuan dari RUU Kesehatan tersampaikan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Puan Maharani mengamini masih adanya penolakan terkait rancangan undang-undang (RUU) tentang Kesehatan yang telah disahkan menjadi undang-undang. Ia berharap, pemerintah segera mensosialisasikannya setelah RUU tersebut diundangkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Sehingga masyarakat tahu betul apa manfaat positif dari RUU ini dan kenapa kemudian diundangkan. Sehingga kemudian tujuan dari disahkannya RUU Kesehatan ini adalah bagaimana membuat sektor kesehatan di Indonesia menjadi lebih baik," ujar Puan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
RUU Kesehatan yang telah disahkan menjadi undang-undang memiliki tujuan yang baik dalam mewujudkan transformasi kesehatan di Indonesia. Termasuk dalam meningkatkan citra sektor kesehatan dalam negeri di kancah internasional.
"Kemudian ada juga sinergitas antara APBN dan APBD terkait dengan masalah anggaran di pusat dan daerah itu. Tersinergi untuk mengatasi permasalahan yang ada di Indonesia dan hal-hal lainnya," ujar Puan.
"Jadi saya berharap dengan disahkannya undang-undang ini dalam paripurna hari ini nantinya akan bermanfaat bukan hanya sektor kesehatan, tapi juga untuk Indonesia ke depan," sambungnya.
DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-29 DPR Masa Sidang V Tahun 2022-2023. Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, undang-undang ini akan menjadi payung hukum dalam mewujudkan transformasi kesehatan.
"RUU ini menjabarkan agenda transformasi kesehatan yang bersifat reformis dan ambisius untuk upaya perbaikan pelayanan kesehatan di tingkat pertama, puskesmas dan klinik pratama. Dan sekunder, rumah sakit," ujar Melki.
UU Kesehatan juga akan mewujudkan pemerataan fasilitas pelayanan kesehatan, penyediaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui peningkatan penyelenggaraan pendidikan spesialis/subspesialis, dan perbaikan dalam mekanisme penerimaan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara Indonesia (WNI) lulusan luar negeri.
Termasuk pemanfaatan teknologi kesehatan dan biomedis untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta teknologi kesehatan. UU Kesehatan juga memasukkan pengaturan mengenai pendidikan kedokteran, konsil, kolegium, organisasi profesi, dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran.
"Di dalam RUU Kesehatan ini sudah mengalami pembahasan yang cukup panjang dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dari berbagai sudut pandang. Seperti dalam hal pendidikan kedokteran spesialis ke depan dapat diselenggarakan oleh rumah sakit terutama rumah sakit milik pemerintah," ujar Melki.