Dispertaru DIY Digeledah Perkara Tanah Kas Desa, Kadis Berstatus Saksi
Beredar informasi bahwa ponsel Krido turut disita oleh kejaksaan.
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menyebut bahwa Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Supriyatno masih berstatus sebagai saksi dalam perkara penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY.
Kejati DIY sudah melakukan penggeledahan terhadap Dispertaru DIY pada Rabu (12/7/2023) kemarin. Termasuk penggeledahan terhadap rumah Krido yang dilakukan di hari yang sama terkait kasus penyalahgunaan TKD yang melibatkan PT Deztama Putri Sentosa tersebut.
"Pak Krido (berstatus) sebagai saksi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DIY, Herwatan saat dikonfirmasi Republika, Kamis (13/7/2023).
Herwatan menyebut, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Krido sebagai saksi dalam kasus tersebut. "Pemeriksaan (Krido sudah dilakukan) satu kali," ungkapnya.
Beredar informasi bahwa ponsel Krido turut disita oleh kejaksaan. Namun, Herwatan menuturkan bahwa ponsel Krido tidak disita oleh tim penyidik kejaksaan. "HP (handphone) Pak Krido kemarin tidak disita," ucap Herwatan.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X juga menanggapi terkait penggeledahan di Dispertaru DIY. Menurut Sultan, semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut harus diperiksa.
"(Penggeledahan) Tidak ada masalah, wong seizin saya, saya yang minta supaya data bisa lengkap. Siapapun yang melibatkan diri menyalahgunakan TKD harus diperiksa, siapa pun," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis (13/7/2023).