Kasus Tanah Desa, Kejati Geledah Kantor dan Rumah Kepala Dispetaru DIY
Penyidik menyita beberapa dokumen dan sejumlah barang lainnya.
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKAKARTA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) DIY Kota Yogyakarta, Rabu (12/7/2023).
Penggeledahan dilakukan terkait penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, yang dilakukan PT Deztama Putri Sentosa.
"(Penggedelahan dilakukan dari) pengembangan penyidikan Deztama," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin, saat dikonfirmasi, Rabu (12/7/2023).
Penggeledahan dilakukan sejak Rabu (12/7/2023) pagi. Berdasarkan pantauan Republika.co.id, hingga pukul 12.00 WIB, penggeledahan masih dilakukan dan belum dipastikan ruangan apa saja di Dispetaru DIY yang digeledah.
Awak media juga tidak diperbolehkan untuk masuk ke dalam kantor Dispetaru DIY. Selain Dispetaru DIY, rumah Kepala Dispetaru DIY, Krido Supriyatno, juga turut digeledah. "Hari ini ada dua lokasi (yang digeledah), rumah saka kantor," ujar Anshar.
Dari penggeledahan ini, penyidik menyita beberapa dokumen dan beberapa barang lainnya. "Sita beberapa dokumen Dusspetaru, CPU, flashdisk, itu yang disita," katanya.
Sebelumnya, tim penyidik Kejati DIY juga melakukan penggeledahan di kantor Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman. Penggeledahan dilakukan Senin (26/6/2023) terkait TKD yang juga menjerat mantan lurah Caturtunggal, Agus Santoso (AS).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DIY Herwatan mengatakan, ada empat ruangan di kantor Kelurahan Caturtunggal yang digeledah. Salah satunya ruang kerja mantan lurah Caturtunggal yang sudah berstatus tersangka tersebut.
“Ada ruang kerja mantan lurah Caturtunggal, ruang carik, ruang bagian keuangan, dan ruang jagabaya atau keamanan yang digeledah,” kata Herwatan.
Dalam penggeledahan di kantor Kelurahan Caturtunggal tersebut, beberapa dokumen diamankan tim penyidik. Herwatan menyebut, lebih dari 30 dokumen disita penyidik yang berkaitan dengan penyalahgunaan TKD di Caturtunggal oleh PT Deztama Putri Sentosa.
“Tiga puluh bundle lebih dokumen-dokumen yang disita, itu masih berkaitan dengan tersangka AS,” ujarnya.