KPK Geledah Kantor Produsen Rokok di Batam Terkait Kasus Andhi Pramono

Andhi diduga memanfaatkan jabatannya untuk jadi broker bagi pengusaha ekspor-impor.

Republika/Thoudy Badai
Tersangka Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makasar, Andhi Pramono menaiki mobil tahanan usai dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). KPK resmi melakukan penahanan terhadap tersangka Andhi Pramono terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan bea dan cukai. Andhi Pramono diduga menerima uang gratifikasi dalam kasus tersebut sebesar Rp28 miliar. Dalam kasus ini, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama dari 7 Juli hingga 26 Juli guna kebutuhan proses penyidikan.
Rep: Flori Sidebang Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait penyidikan kasus penerimaan gratifikasi dan dugaan pencucian uang yang menjerat eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Lokasi yang digeledah yakni PT Fantastik Internasional (FI) di Batam.

Baca Juga


"Hari ini, Kamis (13/7/2023), tim penyidik KPK melanjutkan lagi proses penggeledahan di Kota Batam bertempat di PT FI (Fantastik Internasional)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis.

Meski demikian, Ali belum dapat membeberkan hasil penggeledahan di perusahaan produsen rokok tersebut. Sebab, prosesnya hingga kini masih berlangsung. "Hasil dari kegiatan ini akan kami sampaikan nanti," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK resmi menahan Andhi. Dia diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Makassar untuk menjadi broker atau perantara bagi pengusaha di bidang ekspor impor sejak 2012-2022.

Dalam kurun waktu tersebut, Andhi menerima uang mencapai Rp 28 miliar sebagai bentuk fee. Dia menerima duit gratifikasi itu melalui transfer ke rekening beberapa orang kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan yang bertindak sebagai nominee.

Dari total uang tersebut, Andhi diduga menyembunyikan sekaligus menyamarkannya dengan membeli sejumlah aset. Hal inilah yang menjerat dirinya atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, Andhi juga diduga menggunakan rekening ibu mertuanya untuk menerima gratifikasi. Uang tersebut kemudian dia pakai membeli berbagai keperluan keluarganya. Di antaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 ia membeli berlian senilai Rp 652 juta, polis asuransi senilai Rp 1 miliar, dan rumah di wilayah Pejaten, Jaksel seharga Rp 20 miliar.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler