Kemenhub dan Bea Cukai Optimalkan Pelayanan Digital Internasional-Domestik di Pelabuhan

Peningkatan pelayanan di pelabuhan menjadi faktor penentu pelayanan logistik.

Dok. Republika
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menerapkan Sistem Informasi Manajemen Lalu Lintas dan Angkutan Laut (SIMLALA) sejak tahun 2016.
Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, BALIKPAPAN -- Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui  DIrektorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut telah melaksanakan kegiatan konsinyering keagenan kapal dalam rangka optimalisasi pelayanan SIMLALA dan internasional maupun domestik serta kepabeanan  di Balikpapan, Kamis (13/7). 


Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Capt. Hendri Ginting mengatakan, bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menerapkan Sistem Informasi Manajemen Lalu Lintas dan Angkutan Laut (SIMLALA) sejak tahun 2016. Sistem yang dirancang untuk memberikan kemudahan melalui penerapan pelayanan 1 (satu) pintu. 

Hendri mengatakan, untuk kegiatan yang dilayani melalui SIMLALA di antaranya adalah kegiatan angkutan laut luar negeri yaitu Persetujuan Keagenan Kapal Asing (PKKA), Persetujuan Pengoperasian Kapal Nasional (PPKN) dan Deviasi Luar Negeri. Selain itu, kegiatan angkutan laut dalam negeri yaitu Rencana Pengoperasian Kapal (RPK) Tramper, RPK Tramper Pelabuhan, RPK Tramper Urgensi, RPK Liner, RPK Liner Substitusi, RPK Deviasi, dan RPK Omisi.

"Melalui SIMLALA, pengguna jasa dapat mengajukan permohonan secara online sekaligus melakukan pemantauan proses permohonan secara transparan," ujar Hendri dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id.

Dalam pelaksanaan pelayanan melalui SIMLALA telah ditetapkan service level agreement (SLA) selama maksimal 3 (tiga) hari untuk kegiatan angkutan laut luar negeri maupun kegiatan angkutan laut dalam negeri dengan kondisi semua dokumen lengkap sesuai persyaratan.

Terkait hal tersebut, pelaksanaan pelayanan melalui SIMLALA telah diatur dalam business process turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut yang telah diubah terakhir dengan Permenhub Nomor PM. 23 Tahun 2022.

Untuk itu, agar proses pelayanan dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu maka pemberitahuan tertulis atau surat permohonan dari pengguna jasa untuk pelayanan Persetujuan Keagenan Kapal Asing (PKKA) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum kapal asing tiba di pelabuhan Indonesia.

Kemudian, untuk kapal berbendera Indonesia yang akan mengajukan Rencana Pengoperasian Kapal dapat diajukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum kapal tersebut beroperasi.

"Peningkatan pelayanan di pelabuhan menjadi salah satu faktor penentu pelayanan logistik di Indonesia yang perlu didukung semua pihak secara berkesinambungan, khususnya komitmen pengguna jasa untuk melaksanakannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan," ungkap Hendri.

"Saya berharap melalui kegiatan konsinyering ini bisa mendapatkan masukan dari para pengguna jasa dan steakholder untuk meningkatkan pelayanan pada SIMLALA agar menjadi lebih baik," ujar Hendri.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai  R Fadjar Donny Tjahjadi menyampaikqn, bahwa dukungan pelayanan selama ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat layanan dalam mendukung kelancaran ekspor impor dan logistik. 

Donny menjelaskan, adapun tugas DJBC mengoptimalisasi penerimaan Negara yang diperoleh melalui penerimaan Bea masuk  PDRI dan Cukai serta memberi dukungan kepada Industri Dalam Negeri dengan tujuan mencapai keunggulan kompetitif atau dapat bersaing dalam pasar Internasional dan layanan terhadap keberangkatan dan kedatangan sarana pengangkutpun telah diberikan selama 24/7" ujar Donny.

"Selain itu, Ditjen Bea dan Cukai menjamin memberi perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang dilarang maupun yang dibatasi yang mengakibatkan gangguan terhadap kesehatan dan keamanan juga moralitas, " ucap Donny.

Lebih lanjut, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Balikpapan, Capt. Mugen S. Sartoto dalam sambutannya mengungkapkan bahwa aplikasi online berbasis web SIMLALA digunakan untuk mengajukan permohonan pelayanan publik lalu lintas dan angkutan laut secara online dan memudahkan proses permohonan layanan.

Mugen juga menyampaikan bahwa kunci keberhasilan layanan adalah kecepatan dan kesederhanaan sehingga layanan yang masih menggunakan SOP lama dengan jangka waktu di atas 24 jam dan persyaratan yang cenderung repetitif, duplikatif atau tidak relevan lagi agar dapat dievaluasi.

"Pelabuhan Balikpapan adalah salah satu dari 14 (empat belas) pelabuhan yang masuk dalam program Stranas PK dan mendapatkan rapot hijau sampai saat ini, artinya sistem sudah berjalan dengan baik dan Pelabuhan Balikpapan wajib menerapkan layanan digitalisasi," ujar Mugen.

Sebagai informasi, kegiatan menghadirkan narasumber dari Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut yang membahas terkait prosedur dan persyaratan layanan SIMLALA angkutan laut luar negeri maupun dalam negeri serta narasumber dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang membahas terkait prosedur pelayanan kepabeanan. Konsinyering dihadiri oleh lebih dari 200 peserta secara luring dan daring di Pulau Kalimantan dan sekitarnya, yang terdiri dari perwakilan Unit Pelaksana Teknis Ditjen Hubla, perusahaan pelayaran dan keagenan kapal. Konsinyering dilakukan khususnya terkait dengan transportasi komoditas ekspor impor strategis yang mayoritas diangkut dari dan ke wilayah Kalimantan, yaitu batubara dan produk kelapa sawit.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler