Puan: Revisi UU Desa Jadikan Masyarakat Desa Subjek Pembangunan

Revisi UU Desa untuk memajukan perekonomian masyarakat desa.

Republika/Prayogi
Ketua DPR Puan Maharani (tengah) didampingi Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel (kanan), Lodewijk Paulus (kiri) memimpin Rapat Paripurna ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023.
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Puan Maharani menutup Masa Sidang V Tahun Sidang 2022-2023. Dalam pidato penutupannya, ia menjelaskan lembaganya telah menetapkan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi RUU usul inisiatif DPR.


"Sebagai RUU usul inisiatif DPR RI, merupakan upaya untuk memajukan perekonomian masyarakat desa, mengatasi kesenjangan pembangunan nasional, dan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan," ujar Puan di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/7/2023).

Sebelum rapat paripurna hari ini, ia menanggapi anggapan revisi UU Desa dilakukan untuk meningkatkan elektoral jelang pemilihan legislatif (Pileg) 2024. Tegasnya, ia meminta semua pihak tak menganggap jelek atau negatif terkait inisiatif lembaganya itu.

"Saya berharap apa yang kita lakukan pada tahun politik ini diapresiasi sebagai salah satu tindakan yang positif. Jadi apa-apa jangan dianggap negatif terus," ujar Puan.

DPR disebutnya telah menampung berbagai aspirasi dari kepala desa, perangkat desa, dan masyarakat desa sebelum mengusulkan revisi UU Desa. Pembahasannya nanti bersama pemerintah juga dipastikannya berlangsung terbuka dengan menampung aspirasi pihak terkait.

"Jadi memang nantinya yang akan membahas itu adalah DPR, pemerintah bersama dengan DPD untuk diminta pertimbangannya. Namun sebelumnya tentu saja masukan, aspirasi dari seluruh stakeholder atau pihak-pihak terkait akan dibahasnya permasalahan ini akan menjadi lebih penting," ujar Puan.

"Sehingga nanti dalam pembahasan apa yang dihasilkan itu adalah suatu hal yang berkualitas. Jadi tolong berpikir positif di tahun politik," sambungnya menegaskan.

DPR sendiri tak menetapkan target terhadap revisi UU Desa hingga nanti disahkan sebagai undang-undang. Sebab, RUU tersebut tak masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

"Karena yang kami harapkan adalah bagaimana nantinya kita bisa menampung aspirasi dari masyarakat, perangkat desa, dan bermanfaat untuk desa-desa di masa depan. Sehingga nanti harus dijalankan melalui mekanisme yang ada di DPR, sehingga tidak menyalahi aturan-aturan yang ada," ujar Puan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler