Status Pemegang Saham Pengendali Vale Harga Mati
Penambahan saham 14 persen belum cukup untuk jadikan saham nasional mayoritas.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembahasan rencana divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk masih berjalan alot. Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, menilai kepemilikan saham nasional sebesar 51 persen sebagai pemegang saham pengendali perusahaan tersebut merupakan tujuan yang tak dapat ditawar alias harga mati.
Saat ini, pemerintah melalui holding pertambangan MIND ID baru menguasai 20 persen saham perusahaan tersebut. Sisanya, Vale Canada Limited masih memegang 43,79 persen sebagai pengendali dan Sumitomo Metal Mining Co Ltd memiliki 15,03 persen.
Selain itu, sekitar 20 persen saham perusahaan juga telah tercatat di Bursa Efek Indonesia, dengan kepemilikan di bawah dua persen oleh investor. Namun, sebagian saham publik tersebut dikontrol oleh pihak asing.
"Saya rasa pemegang saham nasional sebesar 51 persen dan pemegang saham pengendali adalah tujuan yang tak dapat ditawar untuk perpanjangan izin ini. Karena setengah dari 20 persen saham publik dimiliki oleh pihak asing, divestasi sebesar 14 persen tidaklah cukup," ujar Mulyanto di Jakarta. "Setidaknya harus divestasi sebesar 21 persen dan MIND ID harus diberikan hak dalam pengendalian operasional dan konsolidasi keuangan."
Dia menegaskan pengendalian pemerintah terhadap saham Vale Indonesia telah disepakati oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, bersama Komisi VII DPR RI pada bulan lalu. "Jika Vale tetap ngotot dan alot, kami akan terus mendorong agar menteri konsisten dan tidak memperpanjang izin Vale," katanya.
Menurut Mulyanto, jika penambahan saham hanya 14 persen, maka saham nasional baru akan mencapai 44 persen dengan asumsi saham publik nasional hanya 10 persen. Artinya, masih kurang tujuh persen lagi untuk mencapai 51 persen. "Jadi, penambahan saham sebesar 14 persen ini belum cukup untuk menjadikan saham nasional menjadi mayoritas," ujar Mulyanto.
Sebelumnya, dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM pada 13 Juni lalu, disepakati agar saham nasional sebesar 51 persen menjadi syarat untuk perpanjangan izin Vale. Termasuk juga mendukung agar BUMN MIND ID diberikan hak pengendalian atas operasional dan konsolidasi finansial PT Vale Indonesia.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Suparno menilai upaya pemerintah menguasai saham PT Vale Indonesia Tbk dapat dilakukan melalui pertukaran bisnis (business to business/B2B). Dia mengatakan divestasi yang akan dilakukan Vale merupakan kewajiban berdasarkan Peraturan Pemerintah No.96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Berdasarkan kebijakan tersebut, Vale memiliki kewajiban divestasi sebesar 11 persen dari total saham yang dimilikinya. Namun, pemerintah dapat menggunakan pendekatan B2B untuk menguasai mayoritas saham perusahaan tersebut.
"Tentu saja hal ini akan menjadi bagian dalam pembahasan B2B, dan hal tersebut akan dilakukan antara Vale dengan BUMN yang ditunjuk pemerintah, kemungkinan besar MIND ID, sesuai dengan norma-norma bisnis yang berlaku," katanya.